Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Setujui Hak Keuangan dan Administrasi Dewan

SUBULUSSALAM | BN – Rapat paripurna purna dewan perwakilan rakyat DPRK kota subulussalam dan penandatanganan antara pihak pemerintah dan DPRK dari tiga pimpinan dari lima belas anggota DPRK  yang hadir dalam rapat persetujuan bersama rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administrasi ketua dan Anggota DPRK Subulussalam yang dilaksanakan di gedung aula DPRK Subulussalam, 28 agustus 2017

Rapat paripurna DPRK yang di buka oleh ketua DPRK. HARIANSYAH. di dampingi wakil ketua 1 hj MARIANI HARAHAP wakil ketua 2. FAJRI MUNTE.dalam acara rapat di hadiri  Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol Kav Kapti hertantiyawan SH , Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian,Milyardin. S.IK Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Subulussalam H. Mansyur, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kota Subulussalam Jaminudin, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Damhuri, SP. MM,sekretaris dewan. LIDIN PADANG. SH. para Asisten,badan dan kantor, Camat,

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian  ketua BANLLEG. H. Anshari Idrus Sambo, SH. MM mengenai hasil rumusan patut kita bersyukur bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam membuat Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam kita telah menjalankan sesuatu aturan hingga kita lakukan rapat paripurna,

Dalam hal kinerja dewan bukan saja menyalurkan aspirasi tapi kita bertanggung jawab  dalam pelayanan publik, dan melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi kita sebagai anggota DPRK perlu ditingkatkan dan kita jalankan kalau tidak kita berdosa sebagai anggota dewan karna nantinya harus kita Pertanggungjawabakan kelak di kemudian hari. , juga berharap kepada pihak pemerintah untuk segera menyusun Peraturan Walikota(perwal) sebagai turunan dari rancangan Qanun ini apabila sudah diundangkan agar nantinya qanun ini dapat berjalan efektif,

juga kedua pandangan Fraksi sama baik fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan dan Fraksi Sepakat Bersama  dibacakan oleh H. Ajo Irawan dan Heppy Sinaga sepakat terkait Rancangan Qanun Kota Subulussalam ini menjadi qanun.

Wakil Walikota. Drs. Salmaza, MAP dalam tanggapannya menyatakan sepakat dan setuju terkait Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam. akan menyusun Peraturan Walikota Subulussalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan pendukungnya.

Maka dengan ditetapkannya qanun ini  fungsi DPRK berjalan lebih baik dan kerjasama antara pemerintah dan DPRK selama ini berjalan dengan baik

Dalam rancangan qanun kota subulussalam maka ketua DPRK Subulussalam dan Wakil Walikota Subulussalam melakukan penandatangan  persetujuan bersama Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administrasi ketua dan Anggota DPRK Subulussalam menjadi Qanun Kota Subulussalam(sjp)

 

Pos terkait