Medan,BN – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah mulai dibahas Anggota DPRD Sumatera Utara dalam sidang paripurna dewan, kemarin. Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Sumut melalui Komisi E membidangi pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Ir.H.Zahir, MAP dalam laporannya di sidang paripurna dipimpin Ketua DPRDSU H Wagirin Arman didamping para wakil ketua yakni Parlinsyah Harahap, HT Milwan dan Aduhot Simamora menyatakan , tujuan dan sasaran dibentuknya Perda Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah agar adanya aturan standar penggunaan bahasa pada media luar atau ruang publik. Selain itu, untuk memperteguh dan melindungi keberadaan atau eksistensi bahasa dan sastra daerah.
“Bahkan terpenting adanya pemangku kepentingan atau stakeholder yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap bahasa Indonesia , bahasa daerah dan sastra daerah,” kata Zahir politisi PDI Perjuangan.
Sebab Zahir mengakui fenomena negatif yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia, yakni banyak masyarakat justeru lebih bangga menggunakan bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Bahkan merasa malu apabila tidak menguasai bahasa asing,tetapi tidak pernah malu apabila tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik.
“Sehingga penggunaan bahasa di ruang publik pun semakin semrawut. Bahkan hingga menganggap remeh bahasa daerah dan tidak mau lagi menuturkan ya,”katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) , HM Hanafiah Harahap mengaku pihaknya telah melakukan pengkajian guna menegaskan perlunya dibentuk Perda Bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.
Hanafiah menegaskan, Ranperda Bahasa Indonesia yang akan segera disahkan menjadi perda tersebut sejalan dan sesuai dengan amanat perundangan dan aturan lainnya, diantaranya UU Nomor 24 tentang bendera , bahasa,lambang negara serta lagu kebangsaan.
Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah nomor 236 yang berkaitan dengan pembentukan daerah. Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengen pembinaan , dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.
“Mengingat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, maka sangat wajar diperlukan adanya peraturan daerah sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan di tingkat daerah, yang akan menjadi legal yuridis dalam pelaksanaan bahasa Indonesia , bahasa daerah dan sastra daerah di Sumatera Utara,”tegas Hanafiah politisi Partai Golkar.
Hanafiah mengaku, dengan adanya peraturan daerah ini nantinya akan membawa masyarakat memahami nilai pentingnya sebuah bahasa sebagai jati diri bangsa. Selain itu, sebagai komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya bahasa Indonesia , pelestarian bahasa dan sastra daerah dapat ditingkatkan. (ndo)