Miris memang walaupun Presiden RI Ir.Joko Widodo telah mengintruksikan stop pungli dan mengeluarkan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar , namun masih ada aparat negeri ini yang tega melakukan pungli terhadap rakyat kecil.
Pangkalan Brandan-BN.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat tampaknya berani mengkangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI no. SJ/DJ-II/HM.01/3327/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang mengatur tentang biaya pernikahan dan rujuk.
Terbongkarnya kasus gratifikasi dan pungli di kantor KUA Kecamatan Sei Lepan di Kabupaten Langkat berawal adanya laporan dari Nardi (67) warga Tanjung Sari Medan Selayang paman Riyan Yuliansyah Putra (24) warga Perumahan Asabri Gebang Langkat yang menjadi korban pungli oleh Drs H.Syakban Ritonga yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dengan meminta biaya urusan pencatatan pernikahan hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
“Kemanakan Saya Riyan telah menjadi korban pungli oleh Drs H.Syakban Ritonga selaku Oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Lepan yang berada di Pangkalan Berandan dengan meminta biaya sebesar 450 ribu rupiah” Kata Nardi.
“ Semestinya aparat KUA tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) , karena Presiden RI sudah mengintruksikan agar seluruh aparatur Negara menghentikan praktek pungli, tapi nyatanya pungli itu masih saja ada dan intruksi presiden sudah tidak didengar lagi “ kesal Nardi.
Lebih jauh dijelaskan nya,” padahal Riyan menikah dengan Fauziah Nur binti Herman (21) Warga penduduk Jalan Sei Bilah, Lingkungan IV Gg Amal, Kelurahan Sei Bilah ini langsung dinikahkan dan dicatatkan pada jam kerja di Kantor KUA pada hari Kamis (20/10), pukul 10.00 WIB oleh Drs H.Syakban Ritonga bertindak selaku Ka KUA Kecamatan Sei Bilah.” Jelas Nardi lagi.
Namun biaya pungutan liar berdalih untuk keperluan biaya kantor tersebut diminta kepada korban sebelum dilaksanakan nya akad nikah, sementara itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 telah di umumkan tidak adanya biaya tambahan pernikahan dan hal itu sudah diatur dalam peraturan yang masih berlaku, Ujar nya.
Ditegaskan Nardi lagi ,” dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk, namun Oknum Kepala kantor urusan agama Kecamatan Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga itu telah berani mengkangkangi peraturan yang dengan sengaja melakukan gratifikasi atau pungutan liar seperti pada korban Riyan Yuliansyah Putra.
Dengan terjadinya suatu gratifikasi dan pungli ini, Saya telah melaporkan kasus ini kepada Tengku Darmansyah.MA selaku kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat di Stabat melalu Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Drs.H Farhan Indra, MA pada hari Selasa (25/10) sekira Pukul 08.00.Wib di ruang kerjanya.
Sementara itu Drs.H Farhan Indra MA, berhanji akan menindak tegas bagi Oknum di jajaran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat, khususn nya Kepala Kantor KUA Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga, namun demikian menurut Drs.H Farhan Indra, MA berjanji akan segera memanggil Drs H.Syakban Ritonga untuk dilakukan pemeriksaan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kata Nya.
Ketika BN mempertanyakan sanksi kasus pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala kantor urusan agama Kecamatan Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga tersebut, Drs.H Farhan Indra, MA menegaskan akan terlebih dahulu meneliti tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Drs H.Syakban Ritonga tersebut.
“Drs H.Syakban Ritonga akan segera Kita panggil dan dilakukan penelitian dengan melakukan BAP, dan akan dilakukan pemeriksaan tentang kesalahan yang dilakukan, bila benar ia melakukan pungli, itu adalah kesalahan tingkat berat, karena pemerintah saat ini sedang melaksanakan sapu bersih PUNGLI, dipastikan beliau akan kita copot dari jabatan nya”, Terang Drs.H Farhan Indra, MA.
Dikatakan nya lagi , padahal Kita dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat setiap bulan nya melaksanakan rapat koordinasi yang bahkan ada juga rapat tri wulan untuk seluruh KUA , dan sudah sering di ingatkan kepada setiap Kepala KUA untuk berhati-hati menjalankan tugas dan jangan sekali-kali melakukan kesalahan, sebab KUA adalah ujung tombak pelayanan masyarakat dan Wilayah Kabupaten Langkat merupakan Zona bebas Korupsi, Ujarnya.
Diterangkan nya lagi , bahwa pada alur pelayanan nikah harus sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan yang ada. Salah satunya PP 48/2014 bersama surat edaran Nomor SJ/DJ.11/3327/2014 tertanggal 14 Juli 2014 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu Rp.0.00,- jika proses pencatatan nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya Rp.600.000,- jika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, biaya tersebut disetor langsung ke Bank yang ditunjuk oleh Kemenag RI oleh yang bersangkutan, dan sampai saat ini kementerian belum ada mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
“Sedangkan Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah),” papar Farhan.
Sementara itu Drs H.Syakban Ritonga ketika dikonfirmasi BN Selasa (25/10) Sekira pukul 11.30.Wib diruangan nya mengakui kalau pihak nya ada memungut biaya pencatatan pernikahan Riyan sebesar 450 ribu rupiah, Ia juga mengaku bahwa uang itu sudah ia kembalikan kepada yang bersangkutan setelah ia diperintahkan oleh Kasie Bimas Islam Kemenag Langkat Drs.H Farhan Indra, MA.
“Benar Saya sudah melakukan kesalahan selama 2 Tahun ini dalam melakukan pungutan kepada setiap calon yang akan dinikahkan, itu saya lakukan karena saya harus dapat membiayai keperluan kantor ini, Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatan pungutan kepada calon yang akan menikah,”Akunya.
Drs.H Syakban Ritonga mengaku ia bertugas sebagai Ka KUA di Sei Lepan ini sejak tahun 2011, ia juga menerangkan dalam sebulan bisa menikahkan orang sebanyak 10 pasang di Kantor KUA Sei Lepan, sedangkan untuk nikah ke rumah rata-rata perbulan nya sebanyak 15 pasang pengantin, namun demikian yang menikahkan bukan lah Saya seorang, sebahagian dari P3N Kantor Kecamatan KUA Sei Lepan.
Pengamatan BN di Kecamatan Sei lepan, beberapa tokoh masyarakat yang dihubungi BN mengakui, selama ini kalau warga masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan harus mengeluarkan biaya sebesar 450 ribu rupiah (untuk pernikahan di KUA pada jam kerja) sedang pernikahan di rumah calon pengantin dibebankan biaya sebesar 800 ribu rupiah.
“ Biaya nikah sebesar ratusan ribu rupiah sudah tidak menjadi rahasia lagi, kami terpaksa memberikannya karena kami tidak tahu peraturan pemerintah tentang biaya pernikahan yang sebenarnya “ pungkas seorang tokoh masyarakat Sei Bilah yang namanya tidak mau disebutkan.
(Munir.Rangkuti).