Labura,BN – PT SSJL (Sumber Sawit Jaya Lestari ) yang berada di desa Pangkalan Lunang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhan Batu utara(Labura) melakukan pemutusan hubungn kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas terhadap karyawannya bernama Sutio (foto).
Menurut Sutio , PT SSJL telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memutuskan hubungan kerja terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas dan musyawarah mufakat terlebih dahulu.
“ Pada tanggal 24 Maret 2017 I dirinya menerima SP (surat peringatan) 1 dari perusahaan dan kemudian pada tanggal 06 Mei 2017 dirinya menerima SP2 dan yang terakhir menerima SP 3 pada tanggal 15 Agustus 2017 “, ujar Sutio saat ditemui di rumahnya , Sabtu (9/9).
Dan kemudian, lanjutnya berselang 14 hari PT SSJL memberikan surat PHK terhadap dirinya tanpa mampu berbuat pembelaan terhadap kesalahan yang diperbuat.
“ Yang sangat diherankan , surat PHK diberikan tanpa ada pembicaraan telebih dahulu dengan perusahaan tempat dirinya bekerja”, tutur Sutio.
Pihak perusahaan melalui David saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya karyawan mereka yang bernama Sutio telah di PHK sejak dikeluarkannya surat pemberhentian.
“Benar, Sutio telah di PHK dan hak-haknya seperti gaji dan pesangon akan dibayar sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan”, tegas David. (lian)