Palas I Bongkarnews. com- Ketua DPK FKI-1 Padang Lawas, Darwin Hasibuan didampingi Ketua umum M.Julian Manurung resmi melaporkan perlakuan PT.Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI ) terhadap masyarakat anggota plasma enam desa selama lebih kurang 19 tahun berjalan.
Dalam surat laporan Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu DPK FKI-1 nomor : 419/DPK FKI-1 Palas/II/2019 tertanggal 15 Pebruari dengan perihal : Mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Presiden RI di Jakarta sudah resmi diregistrasi di ditjen Gakkum Kemenhut RI yang diterima langsung oleh Roy Rido salah satu petugas di kantor tersebut.
Menurut Darwin Hasibuan hal ini terpaksa kita tempuh akibat tidak adanya iktikad baik maupun penghentian penzoliman terhadap masyarakat plasma enam desa oleh perusahaan yakni desa Aliaga,Mananti,Panyabungan,Pasar Panyabungan,Hutaraja Tinggi,dan desa Sungai Korang kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
” Adapun pertimbangan yang kita sampaikan sebelum memutuskan untuk membuat pengaduan secara resmi adalah,setelah penyerahan lahan dari tahun 1999 masyarakat anggota plasma tidak pernah menerima alas hak atas tanah atau sertifikat kavling plasma baik asli maupun potocopy,tidak adanya akad kredit antara masyarakat plasma dengan bank donatur”, ujarnya.
Disamping itu anggota plasma tidak pernah menerima rekening koran bay name bay address sehingga tidak tahu berapa hutang pokok dan angsuran.
Yang ada , lanjutnya anggota plasma diberitahu bahwa sisa hutang masing-masing anggota sebesar RP 38,5 juta per anggota melalui surat PT.Mazuma Agro Indonesia tanggal 19 September 2018 tanpa nomor dan belum termasuk bungau.
Disamping itu selama tahun 2010 s/d 2013 masyarakat tidak pernah menerima pemerataan dari perusahaan namun setelah diadakan portal jalan pada Maret 2014 baru dibayarkan dengan rincian Rp. 100 ribu perbulan untuk masing masing anggota dari total lahan menghasilkan seluas 1076 ha .
” Ini sangat tidak rasional,dan seterusnya pada triwulan II terkesan laporan keuangan terlalu dipaksakan dalam penciutan penerimaan anggota plasma yang hanya sekitar Rp 300 s/d 400 ribu.Dan pada triwulan IV anggota plasma terkesan disengaja dibuat minus dengan rincian sebagai berikut aktober masyarakat minus Rp 183,666,November 1.025.414 dan Desember minus Rp 900.000 sehingga total minus anggota plasma sebesar Rp 2.109.435″, ungkapnya.
Dalam hal ini ini laporan keuangan dibuat dengan tatacara memperkaya diri sendiri,karena fee management pengelola sebesar 10% ditambah lagi adminitrasi umum mencakup biaya operasional kantor Medan dan kebun inti perusahaan dan adalagi biaya PPN/PBB, kebun inti serta bunga kredit investasi.
” Sehingga dengan dasar poit diatas kami atas nama masyarakat mohonkan kepada Presiden RI yang kami anggap point penting yaitu,kami seluruh anggota plasma tahap I maupun tahap II enam desa memohon supaya presiden RI dan seluruh intansi terkait segera menghentikan seluruh kegiatan PT.Mai di kecamatan Huta Raja Tinggi “, tegasnya.
Disebutkan kerja sama sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat enam desa, untuk itu agar seluruh perizinan terkait perusahaan di kecamatan Huta Raja Tinggi supaya sesegera mungkin dicabut, didampingi masyarakat dan para penerima kuasa sudah tidak percaya lagi dengan PT.MAI dan segera mengembalikan lahan kami yang seluas 10.000 ha seperti sediakala.
Dimohonkan kepada pemerintah pusat agar menghentikan kegiatan usaha PT.MAI diwilayahnya masyarakat enam desa karena perusahaan ini tidak memiliki HGU supaya lahan masyarakat ini dapat digunakan sebagai Hutan Nasional oleh masyarakat.
Lebih jauh terregisternya pengaduan dengan nomor :190254 pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2019 sekitar pukul 15,00 Ditjen PHLHK maka semakin optimis akan segera mungkin mendapat kembali yaitu tanah yang kita serahkan seluas 10.000 Ha.
Sementara itu ditempat terpisah, Advokasi Hukum DPK FKI Palas , M.Dayan Hasibuan di kantornya Jl.KH. Dewantara no: 33 Sisupak Sibuhuan , Padang Lawas Sumatera Utara dengan optimis mengatakan kalau dirinya sangat yakin kalau lahan itu akan kembali ke masyarakat dan kalau mereka masih ada upaya perlawanan terpaksa kita tempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi Management PT.MAI melalui Safriwan melalui telepon selulernya Jumat (08/03) mengatakanPT.MAI Resmi Dilaporkan Ke Dirjen Gakkumdu Kemenhut RI di Jakarta. sudah mendengar hal tersebut secara lisan.
” Pihak perusahaan sudah mendengar akan tetapi hingga hari ini belum sampai secara tertulis. jadi saya belum bisa memberikan tanggapan”, ujarnya(Ali)