Proyek Jaringan Irigasi Mon Sikeu Pulot Bernilai Puluhan Milyar Diduga Rawan Penyimpangan

Bireuen-Pembangunan Jaringan Irigasi Mon Cot Sikeu Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen yang terdiri 3 (tiga) paket yang menelan dana Rp 47 Milyar lebih yang bersumber dari APBA dikerjakan tiga rekanan, dinilai menabrak aturan, menyusul tanpa diimbangi pemasangan papan nama proyek yang mengesankan pekerjaan itu, rawan penyimpangan.

Berdasarkan sumber yang dikutip dari LPSE Propinsi Aceh, untuk pembangunan Jaringan Irigasi Mon Sikeu Pulot dananya bersumber dari APBA Tahun 2020, yang dimenangkan dua rekanan dari Aceh Besar masing-masing PT Bina Yusta Azzuhri senilai Rp 18.007.833.343. 32 (Paket I). Paket II dimenangkan PT Fatara Julindo Putra, dengan nilai kontrak Rp 14.828.668.170, 62, sedangkan paket III, dimenangkan rekanan dari luar Aceh, PT Bantar Indah Perkasa dari Ciamis-Jawa Barat dengan nilai Kontrak Rp 14.265.955.178, 33.

Bacaan Lainnya

Seperti diamati media ini di, Rabu pekan lalu sejumlah pekerja masih mengerjakan pekerjaannya, meski deadline telah berakhir medio Desember lalu, untuk penyelesaian pada paket II, namun paket tersebut masih dikerjakan sampai awal Januari 2021, dan sampai, Rabu kemarin masih terdapat alat berat seperti Becho dan sejumlah Dum Truck di lokasi itu.

Disebut-sebut dalam kontrak kerja, tidak tertera perpanjangan waktu, untuk bisa menyelesaikan pekerjaan dimaksud. Terkecuali, dalam kontrak kerja tercantum hal demikian, dengan sendirinya bisa mengacu kepada perpres no 16 tahun 2018 pasal 56 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, menyusul diberikan kesempatan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada rekanan.

Sedangkan pada paket I yang berlokasi di Gampong Pante Karya dan Gampong Alue Geulumpang, tidak tampak lagi para pekerja, karena telah meninggalkan lokasi perkerjaan, yang disebut-sebut telah selesai Desember 2020.

Pembangunan jaringan irigasi D.I. Mon Seuke Pulot di Gampong Alue Kupula dan Gampong Dayah Baroe Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, merupakan paket III, yang dikerjakan PT Bantar Indah Perkasa, yang berbasis di Ciamis Jawa Barat antara lain berupa pekerjaan penimbunan tanah urug dan jaringan irigasi dengan memanfaatkan material di lokasi setempat (gunung di dekat lokasi kerja), yang disebut-sebut telah tuntas dikerjakan.

Begitupun, apakah pekerjaan itu, telah memenuhi ketentuan atau belum, hal itu belum diperoleh penjelasan dari dinas (PU Pengairan Provinsi Aceh). Ditambah lagi pekerjaan pengecoran beton jaringan irigasi yang telah usai dikerjakan, begitu juga halnya dengan item-item pekerjaan lainnya yang hingga menghabiskan dana puluhan milyar rupiah. Semua itu, tentu ada pihak yang menilai secara teknik baik itu, kuwantitas dan kualitas pekerjaan.

Konon lagi pembangunan jaringan irigasi di paket III, tidak rampung seluruhnya, amatan wartawan dibeberapa titik masih terdapat penimbunan yang terputus, sehingga pihak rekanan tidak melanjutkan pekerjaan di lokasi terputus itu, mengingat penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat setempat belum tuntas, yang umumnya areal menjadi lintasan jaringan irigasi tersebut, terdiri dari tanah wakaf, sehingga dibutuhkan penyelesaian terlebih dahulu dengan melibatkan antara lain Kantor Kemantrian Agama Kabupaten Bireuen.

Mirisnya lagi, pembangunan proyek yang menelan dana cukup besar itu, tanpa dipacang plang nama proyek yang bisa dilihat masyarakat umum sebagaimana diatur dalam aturan-aturan tatalaksana pekerjaan proyek. Hal tersebut agar semua elemen masyarakat dapat mengontrol pembangunannya serta salah satu hal yang diwajibkan kepada para perusahaan pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, yang dimulai sejak awal sampai akhir satu proyek milik pemerintah, yang dimulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

Adapun aturan tersebut yakni sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selebihnya juga terdapat di beberapa aturan lain yang mempertegas hal pelaksanaan program pemerintah. Tidak hanya itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek diatur lebih detail oleh masing-masing pemerintah daerah tingkat Provinsi, yang berarti jika di lapangan terdapat satu proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan tersebut, serta patut dicurigai proyek itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur sedari awal.

Salah seorang pekerja menjelang berangkat ke Banda Aceh, yang ditanyai media ini, Kamis (31/12) mengaku papan nama proyek sudah dipasang di titik nol, katanya tidak dibutuhkan lagi, saat ini, dengan dalih proyeknya sudah selesai dikerjakan. “Dulunya memang sudah dipasang, tapi sudah kami buang,” dalih salah seorang pekerja. Awak media meminta nomor kontak pimpinan perusahaan untuk mengkonfirmasi mengaku tidak tahu.

Camat Peusangan Siblah Krueng, Hendri Maulana, S.IP, MSM yang ditanyai media ini, Rabu (14/1) mengaku tidak tahu sejauhmana keberadaan proyek tersebut, termasuk anggaran, jarak jaringan irigasi maupun rekanan, karena dananya bersumber dari APBA. Namun ia tidak berbicara secara teknis, karena bukan ranahnya menilai proyek tersebut “Jika proyek bersumber dana dari APBK tentu bisa kita tanyakan, dan setidaknya saya pasti tau. Sedangkan ini proyek APBA itu, hanya ada pemberithuan awal melalui surat saat akan dimulainya pelaksanaa pekerjaan, hanya laporan “tamoeng mantoeng”. Kontraktor baru kenal dengan camat, jika terjadi suatu masalah dilapangan, atau gejolak di masyarakat” ujarnya seraya mengatakan sudah mempertanyakan ke Kadis PUPR Bireuen terkait paket pekerjaan tersebut, namun Kadis PUPR pun mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.

Senada dengan camat dan kadis PUPR Kabupaten Bireuen, Geuchik Gampong Pante Karya, Hazairin kepada media di Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng ini pada hari yang sama, juga mengungkapkan ketidaktahuannya ketika ditanyai pembangunan jaringan irigasi yang melintasi desanya. “Nyan Proyek ureng rayeuk, hana pat peugah haba, apakah memang begitu proyeknya, ya sudahlah, itu urusan yang punya pekerjaan” katanya dengan terburu-buru meninggalkan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng.

Salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, awal bulan lalu, mengaku tidak tahu nama perusahaan yang mengerjakan jaringan irigasi tersebut. Alasannya, pekerjaan tersebut mengunakan dana APBA, yang oleh pihaknya tidak mengetahui berapa besarnya dana maupun rekanannya yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Ketua Komisi IV (Bidang Insfratuktur jalan dan Teknology) DPRK Bireuen, H Muhammad Amin AR kepada media ini, yang hampir senada mengatakan, semua pekerjaan yang dikerjakan dengan bersumber dana dari APBA, pihaknya tidak pernah mengetahuinya, semua tanggung jawab Banda Aceh. Nantinya kalau sudah ribut dalam masyarakat, barulah kami dilibatkan,” tegasnya seraya mengatakan pemasangan papan nama di proyek tersebut wajib dilaksanakan. (Maimun Mirdaz).

Pos terkait