MEDAN | bongkarnews.com – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2, 3, dan 4 untuk menekan kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Adanya perpanjangan tersebut, Polda Sumut tetap menekan lonjakan kasus Covid-19,Sekaligus tetap meningkatkan Operasi Yustisi selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam draf PPKM,”Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan kepada Wartawan,Selasa ( 24/8/21 ), pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi di masa Perpanjangan Status PPKM Level 4 di Sumut, yakni, Kota Medan dan Pematangsiantar.
“Personel harus tetap menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan serta memperketat Pos Wilayah Perbatasan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” dalam penyampaiannya. ( dra ).





