Tebing Tinggi I bongkarnews.com- Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak berhasil meringkus tersangka pencurian 1 unit mesin AC (kompresor) merk Samsung, berinisial JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap tersangka JRS, setelah korbannya Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, melaporkan telah kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.
Demikian diungkapkan Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9) siang.
Dijelaskan AKP Josua Nainggolan kejadian pencurian mesin AC ini terjadi pada hari Jumat (21/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Merasa sudah kehilangan 1 unit Mesin AC Merk Samsung 1 PK miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selanjutnya korban Franz Manurung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir.
Usai menerima pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak selanjutnya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu (16/9) malam sekira pukul 20.30 WIB, berhasil meringkus pelaku pencurian bersama barang bukti saat tengah berada di Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Internet Hokita.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, ungkap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan. (RS)


