Banda Aceh l BN-Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum polisi bersama ibu rumah tangga asal Kabupaten Nagan Raya, di sebuah rumah di Jalan. Fatahillah Gampong Geuce Inem, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh, Rabu, 08 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari informasi diperoleh, oknum polisi berinisial ZF (31 Tahun) itu beralamat di Desa Kramat Luar Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Sedangkan tersangka lain merupakan ibu rumah tangga berinisial MPS (23 Tahun) penduduk Desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Sebuah informasi lainnya menyebutkan, bahwa si IRT itu adalah istri dari salah satu tokoh penting di daerah itu.
Dari pasangan itu, polisi turut menyita. Barang Bukti berupa
3 (tiga) buah bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.
Selain itu, polisi juga menyita, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu, 3 tiga) buah mancis, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah bong.(alat hisap sabu) dan 1 (satu) buah tas.
Hingga berita ini dilansir, Bongkarnews. com belum memperoleh informasi resmi dari pihak terkait. (TM)





