Perserta BPJS Ketenagakerjaan Dibiayai Pengobatan Tanpa Batas

Lhokseumawe | Bongkarnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menanggung biaya pengobatan dan perawatatan kepada seluruh Tenaga kerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Setiap tenaga kerja yang menjadi perserta BPJS tenaga kerja akan di tanggung biaya pengobatannya, baik biaya perawatan, tindakan medis, serta obat-obatan. Bahkan kita tanggung biaya pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan sampai dia sembuh,” Hal tersebut disampaikan Abdul Hadi, Kepala BPJS Lhokseumawe, Selasa (22/5).

Bacaan Lainnya

Dimana Baru Baru Ini, Abdul Hadi mencontohkan ada tenaga kerja jasa konstruksi, bernama Erik Kurniawan,  dari PT. Bolfour Sakti Indonesia, yang mengalami kecelakaan kerja, jatuh  saat memanjat tower, dan mengakibatkan kaki kirinya patah, kita sudah memberikan penanganan yang terbaik untuk korban kecelakaan kerja tersebut.

“Kita sudah memberikan penanganagan yang terbaik, bahkan untuk mendapatkan pengobatan yang maksimal kami BPJS Lhokseumawe, meminta untuk merujuknya ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap untuk pengobatan tulang, yaitu RS Murni Teguh Medan. Dan seluruh biaya di tanggung BPJS, sampai dia benar-benar sembuh,” ujar Abdul Hadi.

Selain Itu, Bahkan Bukan Erik Kurniawan saja yang dirawat di rumah sakit tersebut, namun ada juga Suria Efendi, yang merupakan peserta penerima upah BPJS tenaga kerja, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit yang sama, beliau pekerja di PT. Hyundai Engineering, kedua korban dari dua perusahaan yang berbeda itu berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, yang merupakan wilayah kerja BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe.

“Sebelum di rujuk ke Medan Sumatra Utara kedua korban juga sempat di rawat di RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah, rumah Sakit tersebut juga merupakan Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK), BPJS ketenagakerjaan yang telah menjalin kerja sama semenjak tahun 2015.

Abdul Hadi menambahakan, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab BPJS tenagakerjaan mendampingi peserta agar mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang maksimal. Sesuai peraturan BPJS ketenagakerjaan, bahwa tidak ada lagi batasan untuk pengobatan dan pearawatan bagi peserta yang mengalamai kecelakaan kerja. Bagi Peserta Penerima Upah (PPU) saat ini bisa mengikuti program JKK Return To Work (RTW). Dimana peserta akan didampingi oleh petugas BPJS ketenagakerjaan mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja.

Untuk itu lanjut Abdul Hadi, BPJS menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftar tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan agar segera bergabung, mengingat BPJS merupakan badan yang di bentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan paripurna pekerja Indonesia, tentu akan memberikan banyak mamfaat demi kesejahteraan pekerja,”tutupnya.(SA)

 

Pos terkait