Perda Turunan PP 18 Tak Rampung, Walikota Terbitkan Perwal No.29/2016

Pematangsiantar-BN.

Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan SE,ATD,MT akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor: 29 Tahun 2016, tertanggal 29 Desember 2016 lalu, sebagai dasar hukum penerapan Struktur Perangkat Daerah sesuai amanat PP Nomor 18/2018. Keputusan ini diambil menyusul belum rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai turunan Perda 18/2016 dimaksud sampai batas waktu yang ditentukan pada PP 18/2016. Padahal, draf Ranperda-nya sudah disampaikan ke DPRD sejak 15 September 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Plt.Sekda, Ir. Reinward Simanjuntak,MM saat memberikan arahan pada Apel Perdana di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2017, Selasa pagi (3/1) di Halaman Balai Kota Jalan Merdeka. Sebagai tindak lanjut Perwa tersebut, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera rapat guna mengambil langkah-langkah strategis agar pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa. “Saya menghimbau kepada semua ASN agar tenang dan bekerja seperti biasa,”kata Reinward.

Reinward mengakui, ada sejumlah kendala yang harus segera diselesaikan dengan tidak rampungnya Perda turunan PP 18 dibahas di DPRD. Termasuk pembahasan Rancangan APBD 2017 jadi terlambat, karena seharusnya draf APBD 2017 dibahas paralel dengan Perda turunan PP 18. “Salah satunya adalah sampai sekarang kita belum bisa melakukan pelantikan pejabat Eselon II, akibatnya seluruh ASN belum bisa gajian sampai sekarang. Tetapi yakinlah, kita akan segera mencari langkah-langkah penyelesaian, agar secepatnya gaji bisa dibayarkan,”katanya.

Pada bagian lain diingatkan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk semakin meningkatkan disiplin serta kinerja, terutama yang berkaitan dengan layanan publik. Apalagi, Pemko Pematangsiantar telah melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2016 lalu di Surabaya. “KPD setiap saat melakukan monitoring dan supervisi. Termasuk Perwa dan penempatan pejabat nantinya juga akan kita laporkan ke mereka,”imbuhnya.

Reinward mengakui, hingga saat ini reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pasca reformasi masih berjalan di tempat. Karena itu, kedepan dibutuhkan ASN yang berkualitas serta berintegritas untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan reformasi birokrasi. Namun perlu kita ketahui, bahwa sebaik apa pun peraturan yang dibuat, jika manusianya tidak mau berubah, tetap saja tidak berguna.

“Semuanya terpulang kepada pribadi kita masing-masing, sejauh mana kita mampu memperbaiki diri. Jadi saya minta, tahun 2017 ini harus ada komitmen kita untuk menjadikannya sebagai Tahun Pencanangan perbaikan disiplin dan kinerja. Karena masih dalam suasana Tahun Baru, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, “katanya.

Dalam Apel Perdana yang dihadiri 149 orang pegawai dari 439 orang yang bertugas di Sekretariat Daerah tersebut, juga tampak sejumlah pejabat Eselon II. Diantaranya, Drs.M.Akhir Harahap, Baren Purba SH, Drs.Chaidir Sitompul, Drs.Eddy Nuah Saragih, Pardamean Silaen,M.Si, Pariaman Silaen SH dan Adiaksa Purba,MM. Usai pelaksaan Apel, para ASN tampak saling bersalaman.

(Rel).

Pos terkait