Penggunaan Aset Negara di Bondowoso Dimnta Harus Sesuai Aturan

BONDOWOSO | BN-Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2015, tentang Kerjasama Pemanfaatan Aset Pemandian Tasnan, mengakibatkan Potensi Kekurangan Penerimaan Daerah. Hal itu, dikarenakan tim koordinasi kerjasama daerah kurang cermat dalam menyusun perjanjian kerjasama pemanfaatan aset.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono SH, setiap penggunaan aset Negara yang dipihak ketigakan harus sesuai dengan Perundangan-undangan yang ada. Jika terjadi kesalahan segera mungkin untuk ditinjau ulang.

Bacaan Lainnya

“Negara ini Negara hukum, semuanya harus berdasarkan Undang-Undang yang ada. Jika itu terjadi kesalahan, segera mungkin untuk dilakukan perbaikan. Terutamanya tentang Perjanjian Kerjasama itu.” jelas Kasi Intel, di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (29/3).

Saat ini, tim koordinasi Kerjasama Daerah Belum selesai menyempurnakan perjanjian terkait dengan Klausul Kontribusi dan bagi hasil. Kemarin, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso Wahjudi Triadmaji mengatakan, sudah ada tidak lanjut terkait dengan permaslahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil Audit BPK, tim koordinasi dianjurkan untuk merubah perjanjian sesuai dengan Nomen Klatur yang ada.

Ada tiga temuan hasil Audit BPK tahun 2015, tentang kerjasama Aset Pemandian Tasnan. Yakni, Pertama, pemilihan pelaksana kerjasama tidak melalui tender. Kedua, tidak ada dasar perhitungan Kontribusi. Dan, Ketiga, perjanjian belum mengatur secara jelas kontribusi dan bagi hasil. (TK)

Pos terkait