Pemprovsu dan Komite III DPD RI Bahas TKI

Medan,BN -Sekdaprovsu Hasban Ritonga SH mengapresiasi kunjungan Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara guna membahas masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.  “Ini merupakan pertemuan yang sangat stragis untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang menyangkut kondisi TKI di luar negeri yang tidak sedikit berasal dari provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Sekdaprovsu saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI, Senin (13/2) di ruang beringin lt. 8 Kantor Gubsu.

Disampaikan Hasban bahwa kondisi tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan data survei angkatan kerja nasional (sakernas) dan BPS pada posisi agustus 2016 dari jumlah penduduk Sumut sekitar 14 juta jiwa, usia kerja 9.842.000 orang, angkatan kerja 6.363.000 orang. Penduduk bekerja sebanyak 5.991.374 orang sedangkan posisi menganggur terbuka 372.000 orang yang setara dengan 5,84 persen.

Bacaan Lainnya

Penempatan TKI asal Sumut lanjut Hasban berkisar 1000-1500 orang perbulan diluar negeri. Dan tahun 2016 sebanyak 14.918 orang TKI yang bersal dari Sumut.

Selanjutnya Hasban mengatakan Relitansi (jumlah kiriman uang) ke tanah air dari TKI di luar negeri dari tahun ke tahun semakin tinggi tercatat oleh BPS.  Relitansi tahun 2015  sampai dengan 119 triliyun. Sedangkan periode Januari-Oktober 2016 97,5 triliyun. Akhir 2016 diperkirakan melebihi seratus triliyun. Yang merupakan sumber devisa pada posisi kedua setelah migas. “Relitansi TKI di luar negeri merupakan sesuatu yang signifikan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesi a. Begitupun untuk Provinsi Sumatera Utara.

Kondisi  pengangguran yang relative cukup tinggi di Sumatera Utara merupakan suatu tatangan bagi pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. Untuk mengatasi hal tersebut pemprovsu, baik itu secara teknis oleh Dinas Tenaga Kerja Provsu akan mengagendakan pertemuan secara berkala dengan himpunan para pengusaha untuk mendapatkan informasi tentang bursa tenaga kerja. “Walaupun pada faktanya memang tidak mampu menampung semua potensi tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara.

Penempatan tenaga kerja di luar negeri merupakan salah satu kebijakan pemerintah mengurangi jumlah pengangguran akibat dari terbatasnya lapangan kerja yang bisa disediakan secara nasional. Menjadi TKI juga merupakan potensi yang sangat penting yang harus dipersiapkan secara sungguh sungguh, termasuk juga provinsi

Walaupun TKI di luar negeri merupakan pahlawan devisa bagi negara, namun resiko dan tantangan yang dihadapi TKI di luar negeri sangat-sangat banyak yang mengundang bahaya. Seperti pemulangan Tenaga Kerja dari luar negeri, penyiksaan terhadap TKI juga tidak sedikit khususnya bagi TKI yang tidak memimiliki dokumen resmi dan itu juga termasuk tenaga kerja yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk mengeliminir resiko TKI tersebut perlu adanya bimbingan dan arahan dari pemerintah pusat dan bekerjasama dari semua pemangku kepentingan,” ujar Sekdaprovsu.

Belum lagi TKI dari luar negeri yang kembali ke Indonesia. Perlu adanya pendampingan bagi mereka agar dapat melanjutkan hidupnya di negara Indonesia yang tercinta ini. “Diharapkan akan didapatkan masukan-masukan dan informasi untuk mengatasi permasalahan TKI di Sumut khususnya TKI yang bersal dari Sumatera Utara,” ujar Hasban.

Dikatakan Ketua Rombongan, Wakil Ketua Komite III DPD RI Pdt Charles Simare-mare, bahwa kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Sumatera Utara, Komite III juga secara bersamaan mengadakan kunjungan ke 2 provinsi yang ada di Indonesia yaitu di Makasar dan di Surabaya terkait masalah pengawasan masalah penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan merupakan tugas konstitusi dari DPD RI.

BNP2TKI telah menerbitkan data baru pada tahun 2016 Remitansi hingga November 2016 telah mencapai 8,18 juta USD sedangkan TKI yang kerja di luar negeri tahun 2016 telah mencapai 234 ribu lebih dengan kompisisi 53 persen bekerja di sektor formal dan 47 persen bekeraja di sektor informal .Penempatan tenaga kerja ini didominasi di negara-negara Malaysia, Taiwan, Saudi Arabia, Hongkong dan Singapura.

Remitansi yang cukup besar yang dihasilkan  oleh TKI  tersebut juga diiringi sejumlah pengaduan masalah.Berdasarkan data BP2TKI  sepanjang tahun 2016  4.756 pengaduan. Masalah yang sering diadukan seperti, PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, gaji yang tidak dibayar, TKI ingin dipulangkan, sakit, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

Karena kontradiksi antara besarnya remintansi yang diberikan para TKI di luar negeri dengan banyaknya jumlah pengaduan dan perlakuan yang tidak layak yang diterima para TKI diluar negeri. Menunjukkan masih banyaknya permasalahan yang ada terkait pelaksanaan undang-undang nomor 39 Tahun 2004.

“Diharapkan pertemuan ini akan didapatkan masukan-masukan guna pemecahan masalah terkait TKI di Indonesia, khususnya di Sumut,” ucap Charles. (ndo)

 

 

Pos terkait