Pemko Medan Wajib Atur Regulasi Kesehatan Terhadap Masyarakat

Medan | Bongkarnews.com – Kesehatan merupakan investasi, sehingga setiap orang berhak atas kesehatan itu sendiri. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur tentang sistem kesehatan, guna pemenuhan hak warga agar tetap hidup sehat. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Muhammad Yusuf SPdI, Kamis, (25/4).“Baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di daerah ini belum berjalan, “ujar Yusuf.

Namun, sayangnya meski sudah disyahkan sejak tahun 2012 lalu, tetapi Perda ini belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik, terbukti sampai hari ini masih saja terdengar keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan kesehatan baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit, sampai hari ini masih saja terdengar keluhan masyarakat Kota Medan yang belum mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya

“Padahal, dalam perda sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemko dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Muhammad Yusuf.

Selain itu, tambahnya, kewenangan pemerintah meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan”, tambahnya.

Terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (ft)

Pos terkait