Medan | Bongkarnews.com-Sampah tetap menjadi persoalan, jika tidak ditangani secara serius dan berkesinambungan. Sehari saja sampah tidak diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), maka konsekuensinya sampah akan menumpuk. Jika seminggu tidak diangkut, tentu bisa kita perhitungkan, besarnya volume sampah tersebut.
Dampak lainnya dari gundukan sampah, selain menimbulkan pemandangan tak indah, juga kenyamanan dan kesehatan warga akan terganggu, demikian dikatakan anggota DPRD Kota Medan Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, MM, di DPRD Medan, Kamis, (25/4).
Kata Hendrik, persoalan sampah dan penangananya akan semakin berpolemik, dengan kurangnya kesadaran masyarakat Medan membuang sampah. Sampah dibuang sembarangan. Sungai dan parit dijadikan tong sampah besar. Kondisi ini tentu semakin miris, sehingga Kota Medan beberapa tahun belakangan ini, gagal meraih Piala Adipura.
“Hal ini tentu menguras energi Walikota Medan dalam mencari solusi tata kelola penanganan sampah di seluruh kecamatan. Pemko Medan akhirnya melimpahkan kewenangan penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ke kecamatan”, ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Namun, lanjutnya, pelimpahan kewenangan penanganan sampah kepada masing-masing camat, ternyata belum memberikan solusi yang jitu dalam penanganan sampah di seluruh wilayah Kota Medan. Bahkan pengalihan manajemen penanganan sampah ke kecamatan menjadi persoalan baru. Sampah selalu diangkut terlambat oleh petugas kecamatan. Kendalanya masih berkutak pada kesiapan alat-alat pengangkut, dan biaya operasional pengelolaan sampah. Kecamatan dipastikan tidak memiliki kesiapan uang tunai untuk biaya operasional. Sementara retribusi sampah masih dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Kebijakan Pemko Medan ini, sebenarnya cukup beralasan karena Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tak mungkin bisa menjangkau dan mengawasi sampah di 2.001 lingkungan di Kota Medan. Kebijakan Walikota Medan ini, menganggap camat di setiap wilayah kerja pasti mengetahui daerahnya termasuk persoalan sampah.
“Peran aktif camat untuk meningkatkan kinerja lurah dan kepala lingkungan (kepling) menjadi tumpuan untuk menangani persoalan sampah di setiap lingkungan. Peran aktif lurah dan kepling akan bermuara kepada membangun kepedulian masyarakat terhadap penanganan sampah. Penanganan sampah pun diharapkan bisa berkualitas dan komprehensif dan terpadu mulai dari hulu ke hilir” , kata anggota Komisi C DPRD Medan tersebut.
Sayangnya, kebijakan Pemko Medan melimpahkan kewenangan kepada kecamatan tidak didukung dengan alat-alat yang mendukung operasional penanganan sampah. Sehingga pihak kecamatan mengangkut sampat dengan peralatan seadanya. Akibatnya, pengakutan sampah ke TPA sering terlambat. Untuk itu, sudah sepantasnya Pemko Medan membuat regulasi dalam penanganan sampah di setiap kecamatan. Tujuannya agar segala sesuatu, terkait penanganan sampah bisa segera diatasi secara cepat, termasuk biaya operasional pengangkutan sampah.
Namun, dinilai kurang efektif kebijakan baru dibuat. Tahun 2019 pengelolaan sampah yang selama ini dibawah wewenang kecamatan dan kelurahan, telah diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.(ft)





