Pemko Medan Diminta Putuskan Kontrak PT BM KSO

Medan, BN- Pemko Medan harus segera turun ke Pasar Kampung Lalang untuk mengevaluasi pembangunannya yang aktivitasnya sudah terhenti dimana dikabarkan sudah ditinggalkan pemborongnya, PT BM KSO dengan alasan yang belum diketahui. Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) harus tegas dalam menangani pembangunan Pasar Kampunglalang yang sudah meresahkan para pedagang.

“Sesuai dengan perjanjian yang disepakati di dalam rapat dengar pendapat (RDP0 lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT BM KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan, segera dievaluasi yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen,” ujar anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, kepada wartawan via selular, Kamis (1/3/2018).

Bacaan Lainnya

Perjanjiannya, 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampung Lalang harus sudah selesai. Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang sebesar Rp.28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana Rp7,8 miliar (30 persen).

Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen atau Rp7,8 miliar, Pemko Medan harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerjasama dengan pemborong DS selaku pihak PT BM KSO.

Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja, Pemko Medan bisa menghitung berapa banyak biaya yang dipakai sampai kondisi saat ini. Setelah itu kontrak diputus dan dilakukan tender ulang untuk mencari siapa yang bisa mengerjakannya.

Perjanjian yang diteken itu dibuat di atas kertas bermaterai, bukan asal-asalan, ujar Politisi Gerindra ini seraya mengingatkan denda yang dikenakan kepada pemborong adalah 1 permil perhari..

Untuk itu, DPRD Medan meminta Pemko Medan melakukan evaluasi dengan menghitung progres pekerjaan PT BM KSO di Pasar Kampunglalang dan menghitung berapa persen yang sudah dikerjakan pemborong. Setelah itu putuskan kontrak dengan mereka dan kemudian tender ulang agar pembangunan bisa cepat terselesaikan. (ft)

Pos terkait