Medan, BN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/1/2018) menandatangani kesepakatan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.
Penandatanganan itu dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua masing-masing Iswanda nanda Ramli dan Ihwan Ritonga dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Henry Jhon Hutagalung dalam sambutannya mengatakan, lahirnya Peraturan Daeran (Perda) Kota Medan No. 15 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah merupakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Perda tersebut, kata Henry Jhon, terjadi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga berimbas terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dikesempatan itu, Henry Jhon, juga menitip pesan agar penanggulangan banjir di Kota Medan terus dilakukan. “Kita harus terus berjuang agar Kota Medan tidak lagi banjir. Kami sudah mengirim surat audiensi kepada Kementrian PUPR guna membicarakan persoalan banjir ini, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Ini kita lakukan guna mengkoordinasikan penanganan banjir di Kota Medan,” ungkapnya.
Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa kewenangan Pemerintah Daerah ditarik, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Konsekwensinya, kata Walikota, berimbas kepada dokumen RPJMD. “Kandati struktur OPD berubah, kami (Pemko Medan, red) tetap menjaga keselarasan pembangunan,” ujarnya.(ft)





