DPRD Medan : Putuskan Kontrak dengan PT Budi Mangun KSO

Medan, BN- Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk memutuskan kontrak dengan PT Budi Mangun KSO selaku pemegang proyek pengerjaan revitalisasi pasar tradisional Kampung Lalang Medan.

Sebab, berdasarkan laporan pedagang hingga 30 hari evaluasi tahap pertama sejak habis kontrak kerja tahun anggaran pada 22 Desember 2017 lalu, pengerjaan belum mencapai 30 persen sesuai kesepakatan bersama beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kita minta Pemko dalam hal ini Dinas PKP2R Medan tegas kepada PT Budi Mangun KSO. Jika, tidak sesuai dan melanggar perjanjian yang sudah dibuat putuskan saja kontraknya, biar pedagang tak menunggu lama, ” kata Hendra menjawab wartawan di Medan, Rabu (24/1/2018).

Disinggung apakah pihaknya akan memanggil kembali pihak PT Budi Mangun KSO, politisi Hanura itu menyebutkan terkait evaluasi sudah diserahkan kepada Kepala Dinas PKP2R Medan..(ft)

 

Pos terkait