Pemko Diminta Bongkar Bangunan & Tower Radio di Medan Johor

Medan, BN- Komisi D DPRD Kota Medan meminta dengan tegas kepada Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar tower milik Mutiara FM di Medan Johor. Pasalnya, pendirian bangunan dan tower radio tersebut tidak memiliki izin.

Permintaan itu disampaikan Komisi D setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak radio, Senin (29/1/2018) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.

Bacaan Lainnya

Dalam hal rapat  Salman Alfarisi, meminta stop operasional karena tidak ada IMB. “Kalau saudara mau beroperasi, silahkan tapi tanpa bangunan dan tower,” katanya.

Sebelumnya, Lase dari Dinas PMPTSP menyampaikan belum ada dimajukan permohonan untuk izin bangunan dan tower Mutiara FM di Medan Johor.

Mendengar penjelasan itu, Komisi D yang hadir saat RDP, diantaranya Parlaungan Simangunsong, Salman Alfarisi, Godfried Lubis, Ahmad Arif, Landen Marbun, Maruli Tarigan, Ibnu Ubay Dilla dan Sahat Simbolon sepakat agar Pemko Medan membongkar bangunan dan tower tersebut. (ft)

Pos terkait