BINJAI | BN-Sejumlah mafiah yang melakukan kegiatan merusak lingkungan dalam bisnis penambangan galian ‘C’ ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi kian marak terjadi di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Sei Bingai, namun demikian aparat pemerintahan maupun penegak Hukum tetap melakukan pembiaran dalam praktik melanggar Hukum selama ini.
Sejumlah penambangan galian ‘C’ ilegal yang selama ini dilakukan pembiaran di kecamatan Sei Bingai oleh instansi berwenang di Kabupaten Langkat diantaranya milik SBR yang berada di hulu bendungan irigasi Baja mas (pantai pangkal-red) Dusun Blinteng, dan ada juga disebut-sebut Oknum Polri berinisial GT yang menguasai lokasi tambang Galian ‘C’ berada di belakang kantor Polsek Sei Bingei, selanjutnya insial MG juga menguasai tambang galian ‘C’ di Dusun Lau Salak, Desa Mekar Jaya serta inisial PI telah melakoni tambang galian ‘C’ milik nya di Dusun Tanjung Putri, Desa Namukur Utara.
Data dan informasi yang diperoleh BN dilapangan, bahwa sejumlah penambangan galian ‘C’ tersebut diyakini tidak memiliki perijinan yang benar dari Pemerintahan, sedangkan mulus nya praktik ilegal itu kuat dugaan adanya kerja sama yang baik antara pihak penguasa di Kecamatan Sei Bingai bersama pihak Kepolisian setempat, sehingga para mafia tambang galian ‘C’ merasa kebal Hukum dan seakan sulit disentuh untuk ditertibkan.
Setahun lalu aparat dari Mapolda-Su sudah melakukan razia dan penangkapan kepada pelaku penambangan illegal, namun hanya beberapa bulan saja para mafia kembali melakukan aktifitas penambangan yang konon pada belakangan ini kian marak dan bahkan tak bisa diberantas.
Bahkan ketika BN melakukan infestigasi dilapangan persisnya di lokasi tambang galian ‘c’ yang disebut-sebut milik seorang Oknum perwira menegah yang bertugas di Mabes Polri berinisial R yang konon sekaligus disebut-sebut juga membekab tambang Galian di belakang kantor Polsek Sei Bingei, salah satu mandor lapangan yang mengaku bermarga Sitepu alias Bolang mengatakan ,”pemilik lokasi galian ‘C’ ini adalah Kombes bernama Ridwan yang bertugas di Mabes Polri, Ungkap nya sambil meninggalkan Wartawan.
Pemerintah seharus nya melakukan penindakan, sedangkan pihak terkait melakukan edukasi masyarakat penambang terkait bahaya dan tata cara yang benar jika tambah tersebut dilegalkan, dan yang harus dilakukan adalah pelegalan kawasan tambang rakyat, yang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, Kata Imanuel Sembiring,SH Bidang Hukum DPC Korps Senior Wartawan Republik Indonesia Kota Binjai yang ikut melakukan infestigasi dilapangan.
Dan perbuatan yang terduga melanggar hukum ini sudah terjadi, maka yang diperlukan segera diambil ketegasan oleh aparat penegak Hukum untuk menyikapinya, aparat terkait harus mampu melihat mana yang diperbolehkan atau tidak, sebab dari kegiatan ilegal itu beberapa wilayah telah mengalami kerusakan akibat penamangan galian‘C’di Kabupaten Langkat, khusus nya di Kecamatan Sei Bingai.
Akibat pengoprasian dari penambangan galian ‘C’ illegal selama ini oleh sejumlah mafia, tentunya membawa dampak ekologi dan sosial bagai masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut, ironisnya Pemerintah setempat malah tidak bisa berbuat banyak terhadap penambang galian ‘C’ yang bahkan melakukan pembiaran, ada apa dengan ini semua ? tanyak Imanuel heran.
Adanya kegiatan pengoprasian dari penambangan galian ‘C’ illegal selama ini oleh sejumlah mafia di Kecamatan Sei Bingai Kab Langkat, Kapolres Binjai AKBP MH Rendra Salipu ketika dikonfirmasi melalui Via SMS Ponselnya berjanji akan akan mengecek lokasi tersebut .
Dengan maraknya usaha tambang galian ‘C’ ilegal di wilayah Kec Sei Bingai beroprasi yang bahkan telah merembet merusak lingkungan, masyarakat meminta kepada pihak penegak Hukum dari Mapolres Binjai segera mengambil tindakan tegas untuk menagkap para pelaku nya serta menyita alat berat jenis Beko yang beroprasi sebagai alat pengkeruk matrial dari aliran sungai Bingai..
Sedangkan menurut masyarakat kalau pihak aparat pemerintah di Kecamatan maupun aparat Kepolisian di Kec Sei Bingai sudah berkolaborasi dan terkontaminasi dengan permainan haram hingga berita ini diterbitkan tampaknya aparat Pemerintah tersebut masih tetap tutup mata.(Santi).