Pejabat Pemerintahan Jangka Tutup Kalender 2016 Dengan Menzalimi Aparatur Desa

 

BIREUEN | BN – Nampaknya, pemerintahan Kecamatan Jangka Bireuen kembali  berusaha mempertahankan nama besarnya dengan predikat kotor dan memalukan dengan merekayasa program asal-asalan bagi aparatur dari 46 desa dalam kecamatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tahun lalu, Kecamatan Jangka tercatat sebagai pembuka pidana dalam kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri dari ulah Camat Muhammad Nur ABD SE merekayasa SK PNS 10 nama bawahannya untuk jaminan mangais uang dalam kas Bank Mandiri Cabang Bireuen.

Permulaan yang bagus terkuak dari Muhammad Nur ABD SE  yang waktu itu masih berstatus sebagai Camat Kecamatan Jangka, Bireuen  sehingga kasus menggerogoti uang Bank Mandiri dengan jaminan SK PNS olahan mesin fotocopy, merembes pengembangannya hingga mencuat nama tiga nama pejabat pemerintahan Bireuen lainnya sebagai calon tersangka pidana yang kini masih dalam status tahanan Polda Aceh.

Kali ini program picik dengan tujuan  meraih uang kas desa dilakukan Camat pengganti Muhammad Nur, Zaldi AP SSos melalui seorang pegawai wanita  Kasi PMD Nurhamah Us SE. Modus operandi yang diandalkan yaitu  dengan menciptakan  program pelatihan bagi aparatur desa dengan total besaran kutipan iuran perdesa sebesar Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Menurut informasi, Bu Kasi PMD Kantor Camat Jangka dimaksudkan, adalah merupakan pasangan hidup  daripada mantan Camat Muhammad Nur ABD SE sebelum posisinya berganti  dengan Zaldi. Beliau (Suami Nurhasanah) adalah mantan  Camat Kecamatan Jangka , Bireuen yang kini berstatus tahanan Polda Aceh karena  tersandung kasus pidana dalam permainan memalsukan SK PNS menggunakan nama pegawai kantornya untuk digunakan sebagai jaminan menjadi kreditor pada Bank Mandiri Cabang Bireuen sekitar dua tahu lalu.

Selain Wedana Muhammad Nur, juga terlibat  dua pejabat penting dari SKPK pemerintahan Bireuen lainnya dilengkapi juga beberapa tersangka lainnya yang menurut keterangan diperoleh perbuatan mereka  mengakibatkan menimpa kerugian  Bank Mandiri Cabang Bireuen dengan besaran angka perkiraaan sementara sebesar Rp 20 milyar.

Ketika ditanyai Bongkar News jelang acara pelantikan dan pengukuhan sejumlah eselon II dan III di pendopo  bupati Bireuen Rabu 3 Januari 2017 perihal makna dan tujuan dari surat dinas resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong bernomor 412.2. dan  tertanggal 5 Desember 2016.

Camat Zaldi menjawab,  apa yang sudah dilaksanakan pihaknya itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan, karena dariawal dirinya pernah  mengkoordinasi sebelumnya dengan Kepala BPM-PKS di Kabupaten selaku SKPK terkait masalah desa.

Namun program yang dilaksanakan di ruang Aula Hotel Matang Raya pinggiran jalan raya Banda Aceh – Medan sebelah barat pinggiran Kota Kecamatan Peusangan, Bireuen selama hanya satu hari Jum’at 30 Desember  2016 lalu dinilai oleh para aparat desa di Jangka merupakan suatu  tindakan tujuan tipu-tipu yang target utamanya tak lain hanya untuk berhasil  merampas uang yang tersedia dalam kas masing-masing desa.

Keterangan yang diperoleh Bongkar News dari sejumlah aparat desa yang terlibat mengatakan, pihak pemerintahan kecamatan mewajibkan menyetor iuran sebesar Rp 4.400.000 setiap desanya, dengan alasan untuk memenuhi persiapan Pelatihan kepada 4 orang /gampong tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Rp 2.500.000. ditambah dengan Rp 1.900.000 yang akan digunakan terhadap 3 peserta tiap desanya   sebagai Tim Penggerak PKK (TP-PKK) utusan desa masing-masing..

Dalam surat yang dialamatkan  kepada seluruh desa yang ada dalam Kecamatan Jangka ditandatangani kepala pemerintahan kecamatan Zaldi AP SSos, sekalian ikut  tertera nomor rekening untuk sasaran setor uang yang nama nasabah pemilik rekening bank tersebut  adalah Nurhasanah Us SE, yang kemudian diketahui nama nabah pemilik rekening bank itu adalah  PNS Kantor Camat Jangka yang posisinya sebagai Kasi PMD pada Kantor Camat Kecamatan Jangka.

Sementara alasan penggunaan dana yang wajib setor itu antara lainnya diuraikan untuk memenuhi kebutuhan Tranportasi, konsumsi, akomudasi bagi peserta dalam masa mengikuti pelatihan terkait inplimentasi Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 6 tahun 2014.

Program yang diketahui dirancang awal Desember 2016 lalu itu terlaksana mulus sesuai kesepakatan para kepala desa Namun, setelah para perangkat desa meresapi materi pelatihan yang disuguhkan masalah (Sistem Pengelolaan Keuangan Desa )siskeudes yang awalnya ditawarkan justru tidak fokus bidang itu.

Namun yang dijalankan dalam program hanya untuk  satu hari itu dijelaskan materi-materi dasar seperti tentang pengetahuan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa, yang menurut kami rata-rata peserta pelatihan sudah jauh-jauh hari mendalami tentang ilmu dasar bidang penggunaan dana desa tersebut, sebagaimana intisari yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Desa Tahun 2014.

Sebenarnya pihak pemerintahan kecamatan sadar kalau umumnya  peserta pelatihan sudah setengah masak kalau menyangkut bidang ilmu yang sedang diterangkan tersebut. “Tapi seakan-akan mereka tetap memaksa diri sambil menunggu waktu usai dan pulang,” demikian ungkap seorang Kades yang terlihat cerdas dan tak gampang dibohongi,  seraya meminta identitasnya di Of The Recourdkan media ini.

Didampingi belasan rekan aparatur desa lainnya yang sama-sama mengklaim diri korban penipuan atasan, sang kades tersebut  merincikan secara detail  bahwa Anggaran yang disetorkan penuh untuk kedua bidang pelatihan disebutkan yaitu masing-masing : 2.500.000 + 1.900.000 = Rp 4.400.000/desa,-.

Bila dijumlahkan total uang yang berhasil dikeruk terhadap 46 jumlah total desa di Kecamatan Jangka,   maka dana yang terkumpul sebesar  46 x 4.400.000 = Rp 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).

Sumber dari aparatur desa lainnya juga naik saksi dengan ungkapan, Pada awalnya pihaknya tidak merasa keberatan dengan arahan pihak Kecamatan untuk menganggarkan dana kegiatan pelatihan tersebut, apalagi untuk mendalami bidang penting yaitu tentang peningkatan kapasitas perangkat desa atau disebut siskeudes.

Namun ternyata dalam perjalanan, materi pelatihan  bukan lah mengenai siskeudes, tapi entah apa-apa judul dirangkai yang kami anggap tidak penting dan tidak sebegitu besar maknanya bagi aparatur yang terlibat,  tokoh-tokoh muda dari desa berbeda itu mengaku sangat menyesalkan sistem yang dijalankan pihak kecamatan sehingga mereka merasa bersalah karena telah meggunakan  dana desa untuk hal yang sama sekali tidak bermakna..

Mengenai pembuatan RAB pun terdapat keanehan, masak Rencana Anggaran Biaya nya keberatan untuk dipaparkan  kepada para Kades, padahal fungsi Kepala Desa dalam hal ini selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  yang tentunya bertanggung jawab penuh untuk setiap pengeluaran anggaran Desa..“Jika hal ini dirahasiakan terhadap kades bagaimana sistem pertanggung jawaban yang akan dilakukan dihadapan masyarakat,” tandasnya dengan nada kecewa.

Camat Kecamatan Jangka Zaldi AP Sos jelang   pelantikan dan pengukuhan pejabat sejumlah SKPK Setretariat Pemkab Bireuen di Pendopo Bupati Rabu 3 Januari 2017 menyatakan, apa yang telah dilaksanakan terhadap aparatur desa di Kecamatannya merupakan hasil koordinasi dan persetujuan dari Kepala BPM – PKS Bireuen  Bob Mizwar S.STP MSi.

Pengakuan dari Camat Zaldi diluruskan Kepala BPM – PKS Setdakab Bireuen Bob Mizwar SSTP MSi saat ditemui dihari, tempat dan acara yang sama mengakui bahwa, pihak pemerintah kecamatan Jangka memang ada datang memberitahukan kepada saya rencana pelaksanaan pelatihan bagi pemmerintah gampong, tapi sekedar pemberitahuan bukan semacam koordinasi awal.

Malah Menurut pembelajaran dari Bob Mizwar, yang lebih berhak melaksanakan program  penguatan dan pelatihan “Siskuedes” itu adalah termasuk ranah tupoksi pihak kabupaten, di Kabupaten termasuk masalah persiapan  kebutuhan dana pelatihan Siskeudes aparatur sudah dialokasikan dalam APBK TA 2017.

“Jadi jika pun ingin membuat pelatihan bagi aparatur desa silakan, tapi jangan dalam bentuk Sistem pengeolaan Keuangan Desa (Siskeudes),” begitu arahan Bob Mizwar kepada Camat Jangka ketika melaporkan kegiatan yang direncanakan beberapa hari sebelum acara tersebut digelar.

Alumni STPDN ini juga menegaskan, Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) malah butuh biaya lumayan  besar, karena harga  biaya tutor saja Rp 500.000/perjam nya. Dan itu juga tidak bisa dicomot sembarangan dari Dana Desa yang peruntukannya sudah ada item patokan masing-masing.

Pejabat karir energik dan tergolong kedalam level senior menguasai bidangnya itu juga turut mengarahkan, kalaulah pihak kecamatan ingin membuat program semacam apapun terhadap aparatur Desa, tidak  juga punya kapasitas sampai meminta uang duluan untuk beragam keperluan.

Dilanjutkan, Terkecuali misalkan pelaksanaannya diruang diklat, maka pihak diklatlah yang menentukan besaran anggaran rata-rata yang dibutuhkan sesuai rincian kesepakatan bersama dengan pihak gampong  sebelum pelatihan diadakan.

“Itupun ditagih sesudah acara berlangsung, tidak bisa minta duit duluan semena-mena gitu,” ujar Bob..

Pada Intinya Bob Mizwar mengaku dengan tegas jiga dirinya  tidak pernah mentolerir program yang dijalankan pihak pemerintah kecamatan Jangka melalui Kasie PMD nya, yang telah membuat aparatur desa terlibat merasa rugi dan kecewa.

Malah pasca mengikuti program pelatihan tersebut sehingga  mengakibatkan aparatur desa merasa telah dibohongi oleh pejabat pemerintahan kecamatan padahal bertujuan mengeruk uang yang ada dalam kas 46 desa yang ada di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Informasi lainnya yang dihimpun Bongkar News membuktikan, program yang dirancang sedemikian rupa terhadap 7 orang aparatur setia desanya itu, kini telah membuat eks peserta yang terlibat mengikuti progam “tipu-tipu” tersebut menyadari kalau dirinya sudah terhipnotis dan dikibuli oknum pejabat kantor camat Jangka yang dimainkan Kasi PMD.

Jika dihitung-hitung,  dari 609 jumlah desa dari 17 kecamatanyang ada dalam Kabupaten Bireuen, program produk local semacam senjata menzalimi aparatur desa tersebut hanya  diproduksi khusus dikecamatan bagian pesisir, yang lahir dari pecahan luas area  kecamatan induknya Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Roesmady)

 

 

 

Pos terkait