Medan,BN-Bergulirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah, membuat dinas dan badan di Kota Medan bakal ikut mengalami penggabungan. Proses ini diharapkan tuntas hingga 21 November 2016 mendatang sebab direncanakan mulai berlaku tahun 2017 mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang susunan perangkat daerah DPRD Medan, HT Bahrumsyah (foto) menyebutkan bahwa DPRD) sudah membentuk Pansus tentang susunan perangkat daerah. Yang mana hal ini mengacu pada PP 18 tahun 2016. Pansus ini kita harapkan bisa terbentuk dengan waktu yang cepat, karena jangan sampai tidak sesuai dengan pembahasan APBD nantinya.
“Ya, diharapkan 21 November 2016 mendatang pembahasan mengenai struktur susunan perangkat daerah ini bisa rampung, “katanya kepada wartawan usai rapat penyusunan komposisi Pansus struktur perangkat daerah di gedung DPRD Medan, Senin (7/11).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, melalui Pansus ini pihaknya akan melihat kondisi dan klasifikasi perangkat daerah sesuai amanah PP 18 tahun 2016.
Politisi PAN memastikan, struktur perangkat daerah di Pemko Medan akan mengalami perubahan dari struktur perangkat daerah yang ada sekarang.
“Jika kita mengacu pada PP 18 tahun 2016 itu akan ada penggabungan sejumlah dinas dan ada juga pemekaran sejumlah dinas. Nah, melalui pembahasan di Pansus nanti kita akan mengetahui kondisi dan klasifikasi penggabungan dan pemekaran dinas tersebut, “jelasnya.
Pembentukan Perangkat Daerah, menurut PP tersebut, dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; d. efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.
“Jadi, melalui pembahasan dengan Organisasi Tata Laksana (Ortala) kita akan mendapatkan gambaran secara umum tentang skorsing mengenai penggabungan dan pemekaran struktur perangkat daerah di Medan. Dan itu harus dilakukan secara kajian mendalam melalui Pansus, “sebutnya.
Menurut pria yang duduk di Komisi B DPRD Medan itu tujuan terbentuknya Pansus ialah untuk menjadikan struktur perangkat daerah lebih efektif dan efisien.”Mulai besok (hari ini-red) Pansus akan segera memanggil Ortala guna melakukan pembahasan yang harus diselesaikan sebelum pengajuan KUA-PPAS APBD Medan, “pungkasnya. (ndo)