Oknum ASN Nias Utara dan Pengunjung Terjaring Pesta Exstasi di KTV

MEDAN I bongkarnews.com – Personel Satres Polrestabes Medan telah mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Nias Utara dari satu tempat hiburan malam, Minggu (13/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi dihimpun, oknum tersebut adalah YN yang diketahui merupakan ASN Pemkab Nias Utara.

Bacaan Lainnya

Digrebek di Bosque KTV Room, Jl H Adam Malik Medan, oknum ASN Nias Utara ditahan Polisi diduga mengkonsumsi narkoba.

Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko pada hari Senin (14/6) siang saat memberikan keterangan resminya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersangka para pengguna dan pengedar narkoba, membenarkan peristiwa gelar razia penertiban prokes ditempat hiburan malam yang dilakukan beberapa personel Satres Polrestabes Medan bersama gabungan Pemda.

Dalam hal ini Riko menyebut salah satu oknum yang merupakan ASN Nias Utara turut diamankan.

Sementara, Kanit Idik II, Iptu Arjuna Bangun ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan YN.

Saat ini, pihak Satres Polrestabes Medan masih menunggu hasil pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan dari tempat hiburan malam tersebut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan, besok kita kabari,” pungkasnya.

Dan Riko mengatakan dari hasil tes urine yang dilakukan oknum ASN itu disebut positif

“Iya, positif narkoba,” kata Riko.

Dirinya juga mengatakan, dari beberapa pemeriksaan kepada karyawan menyebutkan mereka tetap operasional selama ada perintah/ instruksi dari managernya berinisial RG alias KK.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar razia di Bosque KTV Room, Jalan H Adam Malik Medan.

Dari operasi yang dilakukan Polrestabes beserta dinas terkait juga mengamankan 71 orang pengunjung dari lokasi tersebut,yang mana 51 positif menggunakan Narkoba.dalam razia yang dilakukan terdapat 285 butir pil diduga ekstasi

Terkait penangkapan ASN Nias Utara diduga merupakan salah seorang pejabat berada di suatu ruangan 202 bersama 3 wanita dan 3 pria juga ditemukan 1 butir pil yang sudah dipakai dibuang kelantai, dari hasil urine yang dilakukan dinyatakan posisif.tersangka dan barang bukti diamankan di mako Satres Narkoba Polrestabes Medan

” Statusnya masih dalam pemeriksaan di kenakan pasal 93 UU kesehatan,tentang NARKOTIKA pasal 114. 112 UUD 35 Thn 2009 “, tegas dinyatakan Kapolrestabes Medan , Riko Sunarko SIK. ( dra ) .

Pos terkait