Nyalon Legislatif, Kades dan ASN Harus Mundur

BANYUASIN | bongkarnews.com – Sesuai aturan yang ada Aparatur Sipil Negera (ASN) bisa mencalonkan diri untuk menjadi Calon Anggota Legislatif tetapi syaratnya yang nyaleg harus mundur dari ASN.

Demikian ditegaskan Bupati Banyuasin SA Supriono Melalui Kadis Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim Pagi Ini (10/07/18) di ruanganya menurutnya “larangan bagi ASN dalam berpolitik praktis sudah jelas dan aturanya harus mundur hal ini tertuang Dalam PP NO 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan Kades pun Harus mundur, apa bila ingin mencalonkan diri menjadi Anggota DPR” ujar Erwin

Bacaan Lainnya

Sementara itu Anggota KPU Banyuasin, Salinan Kepada awak media (09/07/18) mengatakan di mana Pasal 240 Ayat 1 Hurup K undang-undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, Maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan hal yang sama juga berlaku untuk Anggota TNI/Polri Aktif dan ASN serta Kepala Desa.

“Sebaiknya sebelum memutuskan untuk maju sebagai Caleg berpikirlah dengan matang karena jika gagal mereka tidak bisa kembali lagi ke jabatan Asalnya karena surat pengunduran diri ASN Tidak dapat ditarik kembali” tegas Salinan (Mamad)

Pos terkait