Labuhanbatu, Bongkarnews.com:
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harapan alias Gondrong, meminta Polres Labuhanbatu mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial M yang masih berusia sekitar delapan bulan.
Azhar yang sejak awal turut melakukan pendampingan terhadap keluarga korban menegaskan bahwa LPA Kabupaten Labuhanbatu memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami korban.
Meski korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, LPA Labuhanbatu turut memberikan pendampingan kepada ayah korban saat membuat laporan ke pihak kepolisian pada 2 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Pro Justitia Nomor: STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor MADON.
Selain memberikan pendampingan kepada keluarga korban dalam proses hukum, LPA Labuhanbatu juga membantu sejumlah kebutuhan keluarga, termasuk biaya visum serta kebutuhan yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat.
Menurut Azhar, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga yang tengah menghadapi musibah berat. LPA juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap.
“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” ujar Azhar saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, LPA Labuhanbatu akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung serta memastikan hak-hak anak dan keluarga korban tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia sangat dini. Korban sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat dan pada Sabtu (3/10/2026) dikabarkan meninggal dunia di RSUD Labuhanbatu.
Atas kondisi tersebut, LPA Labuhanbatu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Azhar juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
LPA Labuhanbatu berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kebenaran serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat diketahui.
“Kami berharap korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai anak tetap diperjuangkan. Kami juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Azhar.
LPA Labuhanbatu menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (ZK)





