Mencabuli 2 Anak Lukman Budiman, Diciduk Polres Langsa

LANGSA —BN.

Kapolres Langsa AKBP. H. Iskandar ZA, S.ik melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Taufik, S.ik Membenarkan telah mengamankan seorang pelaku perbuatan cabul terhadap dua orang anak dibawah umur. Penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama,Kota Langsa.

Bacaan Lainnya

Kata Kapolres, pelaku berinisial Lukman Budiman(48). Modus pelaku melakukan perbuatan tercela itu dengan cara pelaku berpura-pura menggendong dan meletakkan korbannya di atas paha pelaku dan kemudian meraba-raba badan korban dan sambil memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban, atas kejadian itu pihak keluarga korban keberatan dan membuat pengaduan  ke Polres Langsa dengan nomor Laporan Pengaduan: LP / 89 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tgl 02 April 2017 ttg Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang profesinya Nelayan ini diduga mencabuli F (3) dan N (4). Kasat Reskrim mengatakan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku “Langkah – Langkah yang telah kita ambil yakni melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang mengetahui perihal kejadian tersebut,kita akan melengkapi berkas-berkas tindak pidana pencabulan ini dengan secepatnya,supaya  segera dapat kita limpahkan kekejaksaan,”Ucap Kasat Reskrim.M.Taufik. (741)

Pos terkait