Muhammad Ridho, pemuda desa berusia 27 tahun yang hidup sebatang kara dari Dusun 1 Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengalami nasib malang. Ia dijatuhi hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Ridho bekerja sebagai penjaga lembu atau gembala sapi di areal perkebunan PT Emha. Suatu hari, sapi tersebut memakan daun ubi milik Ida, yang diduga ditanam secara ilegal di areal kebun PT Emha tanpa izin. Ida melempar besi ke arah Ridho, mengenai kaki Ridho dan menyebabkan kesakitan. Dalam kemarahan, Ridho dengan spontan menggigit tangan kanan Ida. Pertikaian pun terjadi antara Ridho dengan Ida.
Proses Hukum
Ida melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Ridho ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penangkapan tanggal 25 September 2024 dan menjadi tahanan di Lapas Kelas 11A Labuhan Ruku. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Batu Bara dengan nomor SP/KAP/123 LX/L.6/2024.
Upaya Perdamaian
Keluarga Ridho berusaha berdamai dengan Ida, namun gagal. Pemerintah desa menghimbau berdamai, tapi Ida menolak. Ridho meminta maaf dan menawarkan ganti rugi Rp8 juta untuk daun ubi yang dimakan lembu, tapi Ida menuntut Rp40-50 juta.
Kondisi Ekonomi Ridho
Ridho merupakan orang yang tergolong miskin. Ia bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari. Ridho yang keseharian bekerja menjaga ternak sapi milik warga tinggal menumpang di rumah sang pemilik sapi yang sudah dianggap seperti ayahnya sendiri.. Tuntutan ganti rugi tidak realistis dan berakhir menyeretnya kedalam penjara karena tidak memiliki uang untuk perdamaian.
Permohonan Ridho
Ridho memohon kebebasan karena kekhilafan ia juga berjanji memenuhi kewajiban dan memperbaiki kesalahan.
Sementara, Ida yang diduga menanam ubi secara ilegal di kebun PT Emha tanpa izin. Hal ini juga perlu penyelidikan lebih lanjut.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pihak hukum menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan, mempertimbangkan semua faktor terkait.
(Susyanto)