SUBULUSSALAM | bongkarnews.com – Rombongan Anggota DPRD Dairi melakukan kunjungan kerja ke DPRK Subulussalam bahas penyusunan Tatib peraturan pemerintah Daerah dan provinsi tentang Tatib Dewan di gedung DPRK Subulussalam, pada Senin, (27/1/2020).
7 orang anggota Dewan sebagai utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi diantaranya Cipta Karo-karo, Riduan H Sagala, Robianto Barus, Johanson Manik, Nurlinda Angkat, Mardaulat Girsang, Residen Damanik diterima wakil ketua ll DPRK Subulussalam Fajri Munthe, Ari Afriadi, Dolly, Khalidin, Samiun, Bahagia Maha, Jefri Husni, Riduan ,Gusfri dan sekwan Abdurahmansyah SE MM.
Fajri Munthe menjelaskan bahwa landasan hukum dalam menyusun tatib di DPRK Subulussalam yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, UU Nomor 8 Tahun 2007 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Bahagia Maha anggota Legislatif dari PAN menyampaikan agar Anggota DPRD Dairi dapat menyuarakan sampai ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar ruas jalan lintas Nasional antara provinsi dari Kabupaten Pakpak Bharat sampai Kabupaten Dairi dapat selalu terpelihara dengan baik sehingga masyarakat dari Aceh khususnya Kota Subulussalam merasa lebih nyaman dalam melakukan perjalanan menuju Sumatra Utara dan sebaliknya dari subulussalam Aceh melintas kabupaten Pakpak Bharat dan kabupaten Dairi Menuju Medan merasakan kenyamanan Medannya harapnya.(Saur jati Padang)