DAIRI | bongkarnews.com – KPU Dairi gelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2024 tentang Tatacara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mutiara Jalan Perluasan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (17/10/2024).
Sosialiasi ini dihadiri oleh Plh. KPU Dairi Anggiat Gabe Maruli tua Sinaga didampingi Asih Firmansyah Solin serta Agus Pandiangan Plh. Sekretaris KPU Dairi dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu Erika Elisabet Lamtio serta para staf KPU Dairi.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Bawaslu Dairi Rizal Banurea dengan pemaparan teknis pemaparan cara penyelesaian apabila ada pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi.
Salah seorang peserta rapat mengaku dirinya sangat senang dengan sosialisasi yang di laksanakan oleh KPU Dairi, mengingat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah sudah semakin dekat.
Dengan sosialisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2024 ini dia harapkan mampu mengedukasi masyarakat dairi sehingga tidak perlu gontok-gontokan apabila menemukan suatu kesalahan administrasi.
“Acaranya sangat bagus sekali sangat mendidik lewat acara ini kita dapat memetik hikmahnya bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi pelanggaran administrasi, semoga pilkada tahun ini berjalan dengan damai,” harapnya.
Hadir dalam sosialisasi ini Ketua dan seluruh anggota PPK se-Kabupaten Dairi.
(BD.007)