Korupsi Pengadaan Jasa Internet, Kadis Kominfo Siantar dan PPK Ditahan Jaksa

SIANTAR I bongkarnews.com – Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan akhirnya Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Siantar Posma Sitorus bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Acai, Kamis (22/7/2020).

Dalam hal ini Kajari Kota Pematangsiantar,  HR Batubara SH, MH mengatakan pihaknya sudah menahan tersangka di Polsek Marihat.

Bacaan Lainnya

“Tadinya di Polres Kota Pematangsiantar, tapi karena tahanan mereka penuh, terjadilah perubahan administrasi. Itulah yang membuat jadi lama,” kata HR Batubara, Kamis (22/7/2020) malam.

Disebutkan, keduanya ditahan terkait pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 sebesar Rp 726 juta.

Dimana lanjutnya, berdasarkan hasil perhitungan BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529,-.

“Ada lima tim Jaksa yang menangani kasus ini. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 junto 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” ujar HR Barubara.

Lanjut Kajari, selama ini yang menjadi kendala yakni masih banyak yang harus dilengkapi keterangan saksi-saksi dan mendatangkan saksi-saksi. Terkait adanya tersangka baru, Kajari mengatakan kita lihat dari fakta-fakta persidangan nantinya.

“Mungkin bisa saja ada penambahan tersangka,” ujar Kajari. (ep)

Pos terkait