Komisi E DPRD Sumut Minta Kedua Belah Pihak Ambil Kesepakatan

MEDAN I bongkarnews.com-Kondisi kehamilan sudah memasuki minggu yang cukup yakni minggu ke-38 hinggga 40 secara medis perlu penanganan segera dan tidak dianggap prematur.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis, usia kandungan Anggun sudah layak dioperasi, karena mengingat ini adalah kelahiran kedua, dan Anggie sudah menjalani operasi sesar pada kelahiran anak pertama.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan dr Kendy Gunawan pada saat rapat dengar pendapat ( RDP) komisi E DPRD Sumut dengan Anggi Novika pasien yang mengaku korban mal praktek persalinan di RS Stella Maris di ruang dewan, Rabu (7/9).

” Jika dibiarkan, dirinya khawatir akan terjadi gangguan pada kelahiran, termasuk robek pada perut, dan menyusutnya air ketuban pada perut Anggun , ” ujar dokter kandungan yang sudah 20 tahun menekuni pekerjaannya.

Perihal perubahan jadwal seperti yang disebutkan Anggun dari Juni menjadi akhir Mei 2022, Dr Kendy berpendapat hal itu berdasarkan perkembangan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Dan itu kita kabarkan kepada Anggun dan keluarganya yang kemudian ditandatangani tanda bersedia untuk dioperasi,” ungkapnya.

Sebelumnya Anggun Nofika melalui pengacaranya , Ramses Napitupulu menyebutkan, mengaku kliennya tidak menjalani operasi persalinan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dari seharusnya awal bulan Juni 2022, menjadi akhir Mei 2022.

“ Pasca persalinan, bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki mengalami gangguan kesehatan sehingga harus dirawat intensif di ruang ICU, dan berakibat terjadi pengeluaran biaya tambahan,” kata Ramses.Total klien kami tertunggak hampir Rp 92 juta, yang harus dikeluarkan selama persalinan, lanjutnya.

Menyikapi hal diatas anggota Komisi E DPRD Sumut, dr.Tuahman Fransiscus Purba M.Kes.Sp.An yang juga dokter anastesi itu, berpendapat, pihaknya mendukung penanganan medis yang dilakukan RS Stella Maris dan sudah sesuai prosedur.

“ Dirinya tidak dalam kondisi membela RS Stella Maris, dan juga Dr Kendy, tetapi secara medis perlu ada penanganan segera yang tidak boleh diabaikan, ” ujar politisi Nasdem ini.

Disebutkan dalam dunia kedokteran dengan kondisi di atas maka yang perlu diselamatkan yaitu nyawa sang ibu.

” Kita melihat perlu ada sikap guna menyelamatkan ibu dan bayi dalam kandungannya,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut.

Sementara itu Ketua komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar  didampingi Wakil Ketua Tia Ayu Anggraini, Sekretaris Riri Stephanie Siregar berharap kedua belak mencari jalan win- win solution untuk mencapai kesepakatan.

” Kita beri waktu seminggu kesepakatan yang telah dicapai ke dua belah pihak untuk segera dilaporkan ke komisi E, ” tegas politisi Golkar ini

Hadir dalam rapat dengar pendapat disamping ketua dan sekretaris juga anggota dewan lainnya , Dr.Tuahman Fransiscus Purba M.Kes.Sp.An, Parsaulian Tambunan, Ir. H.Anita Tambunan, M Faisal , Thomas Dachi dan Taripar Hutabarat.

Juga hadir Direktur RS Maris Stella dr Sofyan, dan Dr Kendy Gunawan.
Pengacara korban , Ramses dan , Anggun sebagai korban .(ndo)

Pos terkait