MEDAN I bongkarnews.com-Ketua Komisi A DPRD DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik lahan perkebunan antara Kelompok Tani Sumber Jaya Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit dengan pihak perusahaan perkebunan PT Amal Tani di kantor DPRD Sumut , Rabu (25/8)
Hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Biro pemerintahan dan otda Provsu , Ngadimin S.Sos , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat , Asisisten Pemerintahan Langkat , Manejer umum/Humas PT Amal Tani Darul Uman Hutabarat didampingi kuasa hukum perusahaan , Freddy dan Kelompok Tani Sumber Jaya didampingi kuasa hukum, Jeffry Yen
Kuasa hukum Kelompk Tani Sumber Jaya , Jefrry Yen memaparkan awal mula persoalan yang terjadi di antara mereka dengan PT Amal Tani yang dimulai sejak tahun 1969 hingga sekarang.
“ Obyek sengketa lahan seluas 600 hektar (ha) dapat dikeluarkan dari hak guna usaha (HGU), karena pihak PT Amal Tani disinyalir masih menguasai lahan tersebut,” sebut Jeffry .
Disebutkan pihak PT Alam Tani juga menanam sawit di lahan warga yang sudah bersertifikat sehingga warga merasa keberatan.
Sementara itu General Umum /Humas PT Amal Tani, Darul Uman Hutabarat, mengatakan PT Amal Tani adalah perusahaan perkebunan asli pribumi dengan menghormati segala budaya dan masyarakat sekitar, sehingga semua usaha untuk mempererat silaturahmi dengan mendirikan sekolah serta santunan kepada masyarakat sudah dilakukan.
“Akan tetapi ada celah untuk memprovokasi pihak-pihak tertentu untuk menjadikan masalah. Terkait dengan permasalahan hukum, pihak PT Amal Tani sepenuhnya menyerahkan kepada pihak penegak hukum,” katanya.
Dalam hal ini lanjutnya pihak PT Alam Tani sudah mengeluarkan sekitar 600 ha kepada negara saat pembaharuan HGU. Dan saat ini sedang menunggu kasasi dari pihak pengadilan terkait persoalan tersebut .
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah menyarankan agar kedua belah pihak menginventirisasi permasalahan agar persoalan dapat terselesaikan.
“Ini tak lain agar tidak ada polemik dikemudian hari antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan PT Amal Tani, sehingga hidup dengan rukun dan tenang,” sarannya.
Komisi A DPRD Sumut, lanjutnya juga akan mengumpulkan data-data dari masyarakat baik itu berupa sertifikat tanah, SK Gubeernur dan surat Camat.
” Data ini akan diperbandingkan dengan data yang yang dimiliki PT Alam Tani sehingga tercapai kesesuaian”, ujar Andri.
Dalam hal ini jika tidak tercapai kesesuaian Komisi A DPRD Sumut akan melakukan penjualan lapangan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
” Kita akan akan lakukan peninjauan lapangan setelah melakukan verifikasi terhadap surat- surat kepemilikan yang dimiliki masyarakat,” tegas Andri (ndo)