Bireuen]BN-Meskipun kepada sejumlah media online, Kadis Kesehatan Kabupaten Bireuen membantah beredarnya obat kadaluarsa, namun akhirnya ditemukan fakta jika obat tersebut memang kadung beredar di tengah masyarakat.
Hal itu diakui, Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Ule Kareung, Heriyanti , Amk, setelah Anggota Komisi C DPRK Kabupaten Bireuen , Kamis (7/9) memanggil Kepala Dinas Kesehatan setampat , dr Amir Addani, M.Kes
Menyusul maraknya pemberitaan beredarnya obat kadaluarsa di tengah masyarakat mengharuskan Ketua Komisi C DPRK Kabupaten Bireuen, M Jamil, memanggil para Kepala Puskesmas dan Kepala Pustu berikut Kepala Dinas Kesehatan Bireuen ke Gedung Dewan setempat untuk kebenarannya. Akhirnya ditemukan fakta yang tidak terbatahkan, jika obat yang disebut kadaluarsa alias Expired itu, benar-benar beredar di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan obat yang diakui haram diperjualbelikan, karena sudah kadaluarsa itu, jenisnya Cotrimoxazole atau obat jenis antibiotik yang ternyata kadung beredar di tengah masyarakat. Pada awalnya dibantah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, namun dengan piawainya anggota dewan dari Fraksi PAN, Drs M Jamil Daud dan Muchlis Juan Rama dari angota Komisi B yang ikut nimbrung dalam upaya mengorek kasus tersebut , memaksa Kepala Purstu Kareueng, Heryanti, Amk mengakui kepada anggota Komisi C DPRK Bireuen, bahwa benar adanya obat Kadaluarsa kadung beredar di tengah masyarakatnya.
Berkaitan dengan pengakuan Kepala Purstu Kareung, Heriyanti, Amk membuat Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, Dr Amir Addani M.Kes membuat testimoni di akhir rapat. Intinya, mengungkapkan jika sangat mungkin terjadi kesalahan di pihaknya. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan setempat berjanji akan melakukan evaluasi dijajaran dinas yang dipimpin.
Rapat yang di pimpin Ketua Komisi C DPRK Bireuen Drs M Jamil Daud mengungkapkan akan menindaklanjuti adanya temuan obat kadaluarsa tersebut, dengan melakukan pendalaman terhadap kasus itu sendiri. Sumber media ini menyebutkan, tidak tertutup kemungkiunan jika kasus obat kedaluarsa itu akan ditelusuri pihak kepolisian.
Rapat itu sendiri juga diikuti anggota komisi C antara lain, Rusyidi Mukhtar S.So, Muzakir, Yusdiani, Jasman Rani, H M Amin dalam upaya mengklarikasi tentang kebenarana obat kedaluarsa di tengah masyarakat.(Maimun Mirdaz)





