Kasus Pelecehan UU Perlindungan Anak Kembali Terulang Di Bireuen

 

BIREUEN | BN – Kasus pelecehan Undang Undang Perlindungan Anak Kembali terulang di Kabupaten Bireuen. Kali  ini majelis hakim yang diketuai Muchtaruddin, SH dengan anggotanya Irwanto. SH dan Rahma Noviatiana , SH , menjatuhkan  vonis bebas kepada terdakwa yang membuktikan betapa besar nyalinya dalam menyiasati undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya majelis hakim yang diktuai Muchtar,SH dengan hakim anggota Irwanto, SH dan Muchtaruddin,SH dalam sidang pangkanya 22 Juni 2016 menjautuhkan vonis dibawah batas minimal kepada terdakwa, Surhadi yang kewenangan mejelis hakim tersebut dinilai   melampaui  UU perlindungan anak.

Tragis memang kali ini menimpa SLF bocah ingusan yang sekarng ini berusia lima tahun,. Betaoa tidak,  setelah dia dikerjai predator anak, Syafii Abubakar saat ini, harus berpisah sementara dengan orang tuanya. Said Denny F yang harus masuk penjara karena emosi menggelak yang terpaksa memukul tersangka, setelah mengetahui anaknya dicabuli  sipredator, Syafiii Abubakar.

Akhirnya, ia yang menyusul ke penjara dan terdakwa, Syafii Abubakar dengan wajah puas, melenggang keluar setelah dalam persidangan sebelumnya, yang diduga  mampu membuat majelis hakim terpukau dengan pengakuannya yang bersikukuh emoh  “melahap” bocah ingusan tersebut.

Sehingga dalam sidang terakhir  Rabu 22 Maret 2017, entah gara-gara apa atau kekuatan apa yang dmiliki terdakwa yang jelas majelis hakim tersebut sepakat  menyatakan unuk dibebaskan. Dalam artian dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dalam kasus tersebut..

Padahal tim jaksa penuntut umum telah “menembak” dengan beberapa, baik dakwaan ke Satu Pasal 81 Ayat (I) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas  UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dalam dakwaan ke dua diancam jika perbuatan terdakwa, Syafii bin Abubakar  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Untuk mengatisipasi gagalnya dua pasal diatas, kembali menambah “peluru” dengan membidik tapi apa lacur, kendati sudah mengajukan bukti bukti visum et reportum  RSUD Dr Fauziah Bireuen Nomor 111/2015 tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani dr Nova Roslina, Sp.Og yang pada pemeriksaaan tampak merah di vagina arah pukul sembilan dan kendati selaput dara masih utuh.

Bukan hanya itu, juga berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psykologi RSUD dr Fauziah Bureuen nomor 122/RM/2016 tanggal 10 Oktober yang dutadatangani  Cut Nazwati , Psi  dengan analisa dan diagnosa  disimpulkan bahwa kondisi saksi korban memang mengalami ketakutan (Trauma).

Sejumlah saksi pun dihadirkan kepersidangan seperti saksi korban, saksi mahkota, maupun saksi lainnya, termasuk saksi Ad Charge/saksi yang meringankan terdakwa. Saksi korban yang tentu saja eggan bebohong, maklum anak kecil yang mengatakan apa adanya, bahwa  pelakunya diakui adalah terdakwa, Syafii yang kejadian itu berawal ketika korban berada di kedai Ernawati yang waktu itu sedang sepi. Dalam kesempatan tersebut terdakwa memegang “nunuk” (vagina) korban, yang saat itu diam saja.

Lalu, membuka celana dalam korban sampai ke lutut, tidak sampai di situ terdakwa ikut membuka celananya hingga nampak “bololo” atau penisnya. Gilanya lagi, malah di “nunuk” korban juga menaruh jeruk nipis divagina korban sambil digesek-gesek, lalu saat terdakwa  memaksukkan penis ke vagina korban, lalu saksi berteriak dengan kata –kata “Ouw”.

Terkadwa melakukan itu dengan membujukya dengan uang Rp 2000, dan itu pun tidak ditepatinya, bahkan mengancam dan meminta tidak melaporkan pada uminya, jika melaporkan akan di bawa ke Kantor polisi.

Jaksa menghadirkan pula saksi Ernawati dan menyebut terdakwa dituduh telah melakukan pencabulan di kedai miliknya sekitar puku 09.00 Wib .Juga keterangan terkdawa yang mati-matian mengaku tidak bersalah dan tidak melakukan seperti dituduhkan itu, juga dihadirkan  saksi ad Charga  kendati  tidak  mengatahui orang lagi buat “gituan”. Kecuali setan dan  iblis dan dirinya yang tahu,  namun sayang kekurangan saksi, karena yang dari setan dan iblis tidak mampu dihadirkan oleh jaksa.

Akhirnya disebut-sebut dengan hati nurani yang timpang, Vonis bebas terhadap terdakwa pun dijatuhkan . Artinya dengan vonis tersebut diduga majelis hakim PN Bireuen telah melecehkan UU perlindungan anak, selain tidak mengunakan hati nurani dalam memutuskan perkara terhadap pelaku predator anak.

Kajari Bireuen melalui kasi pidum, Edwado, SH,MH yang didampingi tim JPU yang diketuai Cut Intan Hapsari saat ditanyai para wartawan dikantornya , seusai persidangan mengatakan, dipastiskan akan menempuh upaya hukum lainnya, yaitu kasasi ke mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Sementara di PN Bireuen telah meminta menganjar terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan subsidair Rp 1 milyar,karena terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga dengan ancaman pidana pasal 82 ayat (1) Jo Pasal76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bireuen juga dinilai telah mencoreng wajah Bireuen dengan vonis “Semau Gue”, bahkan kewenangannhya telah melampui ketentaun UU Perlindungan Anak.  Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan, Surhadi bin Ali Basyah (18) sebagai terdakwa, ternyata hanya divonis dua tahun, enam bulan penjara, yang dinilai majelis hakim telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam UU No 35 tahun tentang perubahan  atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,

Kewenangan majelis hakim yang diketuai, Muchtar, SH  dengan hakim anggota masing-masing Mukhtaruddin, SH dan Irwanto, SH yang sidangnya 22 Juni 2016, disebut melampaui UU Nomor 35 tahun 2014, karena ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di bawah batas minimal, yaitu dua tahun, enam bulan, serta denda Rp 1 Milyar, subsidair satu bulan kurungan.

Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam UU itu, ancaman pidana penjara terhadap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, minimal  lima tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 milyar.

Tak pelak, jika  Jaksa Mala Kristin yang “menembak” terdakwa dengan mengacu undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun karena terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sehingga melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014.

Sumber terpercaya dari kalangan pegawai  Pengadilan Negeri Bireuen  yang dikonfirmasi media ini menyangkut pertimbangan hukum yang kemudian menjatuhkan pidana penjara di bawah batas minimal seperti diatur dalan UU No35 Tahun 2014, diakuinya ada batas minimal tersebut.

Hal itu, merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara, jika jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan majelis  hakim dimaksud, bisa menempuh upaya hukum untuk banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam perkara tersebut, karena si korban saat itu, tidak keberatan lagi terhadap terdakwa,  yang nantinya mereka akan melangsungkan pernikahan. Selain itu, di depan terdakwa, si korban telah menitip surat kepada majelis hakim yang memohan kepada majelis hakim,untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Dalam memori banding ke PT Banda Aceh  isi suratnya, minta terdakwa di bebaskan-red). Bahkan, mulai saat itu, si korban sudah tinggal  bersama orang tua kandung terdakwa, dan tidak tinggal lagi, bersama orang tuanya sendiri, dan itu juga menjadi pertimbangan hukum majelis hakim.

Ditanyakan,dengan berbagai pertimbangan hukum,apakah kewenangan hakim bisa melampaui materi yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang secara jelas menyebut tentang batas minimal, sedangkan majelis hakim memutus di bawah batas minimal. Bukankah hal menunjukkan kewenangan majelis hakim tersebut, sudah melampaui apa yang diatur dalam UU dimaksud.

Artinya, terhadap terdakwa yang terbukti dinyatakan bersalah, sesuai UU No 35 Tahun 2014, ditentukan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara,  paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 milyar, kembali dijawabnya, jika putusan  itu, adalah kewenangan hakim, dan jaksa penuntut umum, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, bila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Kasi Pidum Kejari Bireuen,Eduardo, SH, MH yang didampingi Jaksa Eko Arwanto, SH saat dikonfirmasi di kantornya ,  Senin (25/7) mengatakan jika pihaknya menempuh upaya hukum banding ke Pengadiklan Tinggi Banda Aceh.

Artinya, jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa dua tahun, enam bulan penjara serta denda Rp 1 Milyar ,subsidair satu bulan kurungan.  Sedangkan Jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsidair, enam bulan kurungan. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait