BIREUEN | BN – Saksi Lina dan Asbarina mengaku tidak mencoblos pasangan nonor urut enam, H Saifannur, S.Sos – DR H Muzakkar A Gani, SH.M.Si , tapi setelah mendapat uang Rp 100 ribu, justru mencoblos paslon nomor urut tiga,TgK H Muhammad Yusuf A Wahab-dr Purnama Setia Budi, Sp.og. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam sidang perdana Money Politik di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 27 Maret 2017.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing, Maulana Rifai SH,M.Hum dan Muchtar SH.MH, dengan tim jaksa masing-masing, Dede Mauladi SH, Eko Jarwanto SH plus Siara Nedy, SH, dengan menghadirkan terdakwa R binti H (40), warga Munasah Dayah,Kecamatan Kota Juang Bireuen, yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Ilham Zahri SH dan Bahagia SH yang sampai usai pembacaan dakwaaan tidak mengajukan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menguraikan kejadiannya yang berawal, dari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh saksi Lina sekira tiga minggu sebelum pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, saksi Lina bertemu terdakwa di salah satu rumah warga di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang Bireuen yang sedang mengadakan syukuran.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi untuk segera mengantarkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke rumahnya. Dan apabila saksi memberikan foto copy KTP kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan uang kepada saksi.
Untuk saksi pulang ke rumahnya untuk memfoto copy KTPnya dan KTP saksi Asbarina yang kemudian mengunjungi rumah terdakwa untuk menyerahkan foto copy KTP tersebut. Terdakwa lalu menjelaskan, foto copy KTP tersebut untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor urut 6.
Setelah saksi Lina pulang ke rumahnya,,dan kemudian menjelaskan kepada Asbarina, foto copy KTP yang diminta terdakwa untuk mendukung memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor urut 6 atas nama H. Saifannur S.Sos dan Dr. H.Muzakkar A.Gani SH,M.Si.
Selanjutnya pada Selasa, 14 Februari 2017, terdakwa datang ke rumah saksi Lina untuk memberikan uang sebesar Rp 100.000, kebetulan saat itu anak Lina yaitu Asbarina juga ada di rumah, kemudian terdakwa juga memberikanya uang Rp 100.000, terdakwa berpesan kepada saksi ini jangan ambil uang saja, tapi harus nyoblos nomor urut enam ,siapa yang ambil uang jika enggak nyoblos tentu haram menerima uangnya,
Mendengar pesan itu mengiyakan apa yang disampaikan terdakwa. Namun, pada 15 Februari 2017, pada hari pencoblosan, Lina dan Asbarina malah tidak mencoblos Paslon nomor 6 tapi justru mencoblos Paslon nomor urut 3, yaitu Tgk H. M.Yusuf Abdul Wahab dan dr Purnama Setia Budi S.p.OG. Sedangkan uang yang diberikan terdakwa mengaku telah saksi gunakan untuk keperluan pribadi belanja sehari-hari.
Pada 16 Februari 2017 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Lina bertemu saksi Zulkifli Muhammad yang sedang berada di Desa Geulanggang, Kota Juang, Bireuen, kemudian saksi memberitahukan tentang hal tersebut. Tak ayal, Mendengar penjelasan Lina, saksi Zulkifli Muhammad pun kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen.
Berdasasaknak laporan itu, Zulfikar S.Sos, selaku Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bireuen melakukan pemeriksaan kebenaran laporan tersebut secara formal dan materil.
Dan setelah saksi Zulfikar, S.SoS membuat Berita acara dan Klarifikasi terhadap saksi Lina, saksi Asbarina, maupun yang membuat laporan yaitu saksi Zulkifli Muhammad, menyimpulkaan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 A ayat (1) Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang Rabu (29/3) untuk mendengarkan lima orang saksi yang harus dihadirkan jaksa mengingat dalam 7 hari harus tuntas. .Demikian halnya dengan penasehat hukum yang diberi kesempatan satu hari menyiapkan nota pembelaan,” ujar Fauzi SH. MH yang juga Ketua PN Bireuen mengingatkan JPU dan peasehat hukum terdakwa (Maimun Mirdaz).





