BIREUEN | BN – Majelis Hakim yang diketuai, Fauzi, SH, MH didampngi anggotanya, Maulana Rifai, SH, M.Hum dan Muchtar, SH, MH di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat 31 Maret 2017 dengan nada keras memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusul belum rampungnya tuntutan dalam kasus money politik yang melibatkan terdakwa Rin bin M Rin dan H (40). Warga Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Persidangan lanjutan kasus Money Politik, Jumat 31 Maret 2017 yang agenda persidangan seyigyonya mendengarkan tuntutan JPU ternyata tidak berlangsung sesuai yang dijdwalkan, jaksa mengatakan belum siap dengan tuntutannya. Mendengar hal tersebut, Fauzi, SH, MH tidak mampu menutupi kecewaannya, mengingat kasus tersebut harus tuntas dalam satu pekan. Padahal majelis hakim sudah mengingatkan JPU, jauh-jauh hari agar JPU harus mempersiapkan tuntutannya, Jumat 31 Maret 2017.
Awal dari kekecewaan Majelis Hakim , ketika sidang di buka untuk umum sekitar pukul 15.45 Wib, lalu saat Fauzi, SH,MH menyinggung tuntutan yang akan dibacakan hari ini, didapat jawaban JPU, bila tuntutannya belum siap . Tak pelak, Fauzi lalu memperingatkan JPU, agar benar-benar serius menangani kasus tersebut. “Bila tuntutannya tidak siap, untuk apa kasus ini dilimpahkan kepengadilan,”sergah ketua mejelis hakim, yang juga menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Bireuen.
Dikatakannya, masyarakat menunggu kelanjutan dan proses hukum kasus ini. “Jangan pula Pengadilan Negeri Bireuen yang disalahkan dan didemo gara-gara kasus ini tak selesai tepat waktu,”kata Fauzi dengan nada keras. Begitupun jaksa tidak menyebutkan alasan kenapa tidak siap tuntutannya, “Coba apa alasan jaksa, kenapa tuntutan tidak siap juga, jadi kapan tuntutan siap,” tanya Fauzi,
Hajkim mengatakan, sebenarnya majelis hakim sudah menunggu sampai sore, Pukul 15.45 Wib, namun ternyata tuntutan belum siap juga . Akhirnya menjelang ditutupnya sidang, Jaksa Siara Neydi, SH mengatakan tuntutannya akan dibacakan, Senin 3 April 2017. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, SH,MH menuda sidang sampai, Senin tiga hari kedepan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Rin binti H (40) yang didampingi penasehat hukumnya, Ilham Zahri SH dan Bahagia SH,membantah sebagian keterangan saksi-saksi, terutama Saksi Linawati maupun Asbarina, terutama menyangkut permintaan foto copy yang disebutnya bukan permintaan terdakwa. Saksi sendiri yang menyerahkan KTP pada saya, saya bilang untuk apa ini, karena saya bukan timses H Saifannur-Muzakkar, Begitu juga kantong plastik warna hitam yang katanya berisi uang, padahal berisi kue untuk anak saya,” sebutnya.
Terdakwa membenarkan memberikan uang masing-masing Rp 100 Ribu kepada saksi Lina dan saksi Asbarina’untuk mencoblos paslon nomor urut enam, karena mereka adalah keluarga dekatnya, meski mereka tidak mengakui.”Saya tidak mengatakan uang ini haram, jika tidak mencoblos nomor urut enam,” demikian ujar terdakwa,
Sementara uang diserahkan itu dengan total Rp 200 ribu, meruapakan uang pribadi hasil penjualan dirumahnya; Ditanyai majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum, maksud dari penyerahan uang tersebut, diakui terdakwa, karena sangat simpati kepada H Saifannur yang memiliki sikap kedermawannya serta sepakterjang membangunnya yang sudah teruji.
Banyak jalan-jalan yang dibantu, belum lagi rumah orang miskin takluput dari bantuannya. Ia tidak kenal dengan H Saifannur dan hanya tahu namanya dari spanduk APK yang akan menju menjadi Bupati Bireuen, serta mendengar betapa dermawannya H Saifannur sehingga timbul simpati yang mendalam dan berniat membantunya, sesuai kemampuan yang ia miliki.
Atas dasar niat yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam, ia ingin mensukseskan H Saifannur untuk bisa terpilih menjadi Bupati Bireuen. Ia berharap dengan kepemimpinannya, kelak orang g-orang miskin akan dibantu rumah layak huni.seperti yang diutarakan dalam kampanyenya.
Lalu dia mengajak saudaranya Lina dan Asbarina untuk mencoblos H Saifannur pada Pilkada Bireuen 2017 dengan memberikan uang masing-masing Rp 100 ribu untuk mereka, dan dia tidak pernah meminta fotocopi KTP mengingat status dirinya bukanlah seorang timses paslon pilkada.(Maimun Mirdaz/Roesmady)


