MEDAN | Bongkarnews.com- Sebanyak 14 eks karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan sambangi untuk berdelegasi ke Fraksi PAN DPRD Medan, Selasa (2/10/2018). Mereka mengadu karena dilarang masuk kerja. Diduga pelarangan masuk kerja karena karyawan membentuk serikat kerja.
Delegasi karyawaan diterima Ketua Fraksi PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah dan menyerap aspirasi karyawan. Menurut penuturan perwakilan karyawan, Rachmat, ke 14 karyawan sudah bekerja 5 hingga 20 tahun. Namun, sekitar 2 bulan lalu mereka dilarang masuk kerja melalui security.
Masih menurut pengakuan Rachmat, pelarangan mereka untuk tidak kerja namun belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan karena membentuk serikat. Dimana setelah karyawan melaporkan pembentukan Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia mulai saat itu pula ada pelarangan untuk tidak kerja.
Sebagaimana diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 karyawan.
Menyikapi keluhan para pendelegasi, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku prihatin ketika mendengar pengakuan karyawa. Hanya karena membentuk serikat kerja lantas tidak diperbolehlan kerja lagi.
Untuk itu, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia di gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat. Pada RDP nanti akan dipertanyakan kewajiban perusahaan.(ft)





