Aceh Singkil- BN.
Puluhan Karyawan Eks PT.Runding Putra Persada asal kabupaten Siak, Provinsi Riau, beserta anggota isteri dan anak – anak, sejak diterlantarkan pada Rabu (12/4) dan hingga memasuki Jum’at (12/5/2017) mereka masih terlantar di Terminal Terpadu Desa Sianjo Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Selama satu bulan terlantar dilokasi terminal, satu persatu barang – barang berharga mereka jual guna untuk bertahan hidup. Disamping itu, kondisi kesehatan anggota keluarga mereka juga sangat memperihatinkan, bahkan mereka harus pasrah jika pendidikan anak- anak mereka selaku generasi penerus bangsa Indonesia terhenti hingga permasalahan mereka terselesaikan.
Menurut keterangan yang didapat dari Yaaro Laia selaku perwakilan karyawan yang terlantar mengatakan, pasca mereka diterlantarkan di Terminal Terpadu tersebut, di awal Minggu pertama mereka mendapatkan bantuan logistik dan perobatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Dan memasuki minggu kedua, mereka kembali menerima bantuan logistik dari organisasi HIMNI Aceh Singkil. Sedangkan memasuki Minggu ketiga dan Minggu keempat mereka tidak ada yang membantu sehingga mereka harus menjual peralatan kerja termasuk peralatan dapur guna keberlangsungan hidup mereka.
Kata Dia, mereka baru akan berkenan kembali kekampung halaman mereka setelah tuntutan mereka diselesaikan oleh PT. Runding Putra Persada. “ kami berharap agar pemerintah Indonesia dapat berkenan membantu dan memberikan dukungan kepada kami agar persoalan yang kami hadapi dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, “ harap Yaaro.
DPRK Aceh Singkil Minta Bupati Berikan Peringatan Tegas Kepada PT Runding Putra Persada
Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil meminta kepada Bupati Aceh Singkil, H.Safriadi selaku kepala daerah untuk segera memberikan peringatan kepada Perusahaan PT. Runding Putra Persada guna menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.
Menurut Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil, jika PT. Runding Putra Persada telah mengeluarkan dan menelantarkan sebanyak 14 Karyawannya asal kabupaten Siak Provinsi Riau yang sudah bekerja sekian lama pada perusahaan tersebut sehingga karyawannya terlantar di Terminal Terpadu Desa Sianjo – Anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
“ kami sudah pernah meminta dokumen perjanjian kerja dan kontrak kerja pada saat kami melaksanakan pansus, namun tidak diberikan oleh pihak perusahaan PT.Runding Putra Persada, dan pihak perusahaan juga tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya ke dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil” Kata H. Amaliun saat membacakan laporan Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil pada acara Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Tim Panitia Khusus DPRK Aceh Singkil dalam rangka pelaksanaan Pansus Pengawasan Pelaksanaan Jalannya Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2016.
Menurut mereka, hal tersebut telah menunjukkan bahwa perusahaan PT.Runding Putra Persada tidak taat dan patuh kepada Peraturan tentang Tenaga Kerja. Untuk itu, Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil selaku Kepala Daerah untuk memberikan peringatan yang tegas kepada Perusahaan PT. Runding Putra Persada untuk segera menyelesaikan permasalahan pemutusan dengan karyawan. (Jn)