Kapolres Siantar Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan

Pematangsiantar I bongkarnews.com – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH MH, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Steven Theodore (33) anak dari pengusaha toko besi di Jalan Sutomo, No 125, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu 02 Oktober 2021 sekira pukul pukul 14.30 WIB wib.

Bacaan Lainnya

Press release yang digelar di depan kantor Sat Reskoba Polres Pematangsiantar kepada wartawan Kapolres Boy Siregar menyatakan, bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Steven Theodore itu terjadi pada pagi hari Sabtu pagi, sekira pukul 07.00 Wib, usai korban membuka pintu belakang kios milik ayahnya di jalan Sutomo No 275, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Lalu, lanjut Boy mendadak datang seorang pria yang tidak dikenal langsung menyerang korban. Terduga pelaku A (57) warga Provinsi Aceh itu, memukul kepala korban menggunakan alat terbuat dari besi sehingga kepala korban pada bagian kiri belakang mengalami luka luka dan kemudian korban terjatuh.

Masih dengan Boy, kemudian pihak keluarga melihat korban terjatuh, langsung menuju rumah sakit Vita Insani guna mendapatkan perawatan medis. Namun, tak disangka sesampainya ruang IGD Vita Insani, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Selanjutnya, pihak keluarga korban langsung membuat pengaduan resmi ke Mapolres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 607 / X/ 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib .

Tak berselang lama sebut Boy, tim opsnal polres pematangsiantar mendapat informasi bahwa terduga pelaku A (57) berada di jalan Gereja, tepatnya didepan sopo godang. Disana, terduga pelaku sedang duduk disamping seorang pedagang minyak eceran.

Tak mau kehilangan target, Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar SH, beserta anggota opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Sementara itu, tim pencari barang bukti menemukan alat yang digunakan terduga pelaku yakni; 1 Batang Besi Bengkok berbentuk Tongkat, 1 Bilah pisau, 1 buah Gunting, dan Uang sebesar 7.630.000.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa menuju Satreskrim Polres Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut. Sementara itu tandas Boy, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.

Menurut Boy Siregar, kepada pelaku A (57) dipersangkakan pada pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (ep)

Pos terkait