Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ( Kajatisu ) melakukan penyelesaikan Perkara Percobaan Pencurian Secara Humanis Restorative Juctice, penyelesaian secara Harmonisasi Hubungan Tetangga dalam perkara percobaan pencurian Di Desa Purba Tua, Kec. Tano Tombangan, Kab. Tapanuli Selatan dipulihkan melalui penyelesaian secara Humanis bertempat di ruangan rapat lantai II Kejatisu, kamis (17/04/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang didampingi Aspidum Kejati Sumut, Koordinator dan Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis, melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana yang diterima Jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, melalui Zoom meeting, dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice.
Perkara yang diselesaikan secara restorative justice tersebut adalah perkara tindak pidana percobaan pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan kronologi peristiwa yang terjadi
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 03.54 WIB Tersangka berniat membeli rokok ke Warung lalu Tersangka berjalan kaki menuju Warung dan melintas di depan rumah saksi Riama Simanungkalit yang berada di Desa Purba Tua, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tersangka melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik saksi korban Nelson Simanjuntak (Menantu saksi Riama Simanungkalit) terparkir di teras rumah saksi Riama Simanungkalit. Selanjutnya Tersangka berniat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut lalu Tersangka masuk ke teras rumah saksi Riama Simanungkalit dan Tersangka memindahkan 1 (satu) buah meja plastik yang terletak diatas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut lalu Tersangka mencoba memindahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut namun 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut dalam kondisi stang terkunci. Selanjutnya Tersangka menuju samping rumah saksi Riama Simanungkalit dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza yang masing-masing milik saksi Nelson Simanjuntak lalu Tersangka kembali melihat kondisi dalam rumah saksi Riama Simanungkalit melalui pintu jendela guna memastikan tidak ada orang yang melihat keberadaan Tersangka namun saksi Anastasia Sri Wulan Tampubolon (Anak saksi Riama Simanungkalit) mendapati Tersangka sedang mengintip di jendela sehingga saksi Anastasia Sri Wulan Tampubolon langsung berteriak “WOI” dan Tersangka langsung berlari meninggalkan rumah saksi Riama Simanungkalit
Dalam Restorative Juctice ( RJ ) dilaksanakan di Kantor Desa Purba Tua pada hari Kamis tgl 20 Maret 2025 dengan dihadiri Kajari Tapanuli Selatan Muhammad indra muda Nasution, SH . MH. didampingi kasi Intelijen Obrika Simbolon. SH.MH.Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, kepala Desa, Keluarga Tersangka, Tokoh Pemuda serta si Korban…(Jul Hadi Lubis)





