TANAH KARO | Bongkarnews.com – Personil Polsek Mardingding kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Surga atau Marijuana atau daun ganja pada hari Rabu” (19/09 )
Pelaku berinisal JS dan komplotanya telah lama menjadi incaran polisi. Terjadinya penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa sekira pukul 17.00 WIB. Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh Kanitreskrim Aiptu Basmi Ginting dan Bripkan Dipa Sitepu menerima informasi bahwa tersangka diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering.
Dengan sigap kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setibanya di belakang rumah milik JS di Desa Mardingding, Kec Mardingding yang diduga pemilik daun ganja kering tersebut terlihat dan dilakukan penindakan.
Pada saat hendak ditangkap tersangka melarikan diri kedalam kamar mandi dan membuang daun ganja kering kedalam sumur, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ahirnya barang bukti jenis ganja kering berhasil ditemukan dan akhirnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding guna proses Hukum.
Hasil interogasi terhadap tersangka JS menerangkan bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari seseorang yang bernama A seharga Rp. 20.000 tiap bungkus, saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan barang bukti 2 ( dua ) bungkus kecil daun ganja kering dengan berat 15 Gram yang meliputi daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas putih dan dimasukkan dalam plastik warna putih.
Kapolsek Mardingding AKP L Marpaung melalui Kanitres Aiptu Basmi Ginting mengatakan, tersangka sudah diamankan ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, katanya. ( Sangap.s )





