Lhokseumawe|BN-Masyarakat Gampong Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara menangkap pasangan non muhrin yang DIduga berbuat meseum disebuah rumah kontrakan, kamis 09 Februari 2017 sekira pukul 15 : 30 Wib
Pasangan terbsebut Untuk menghindari dari Amukan Warga terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara,
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, menghindari amukan warga, kita mengamankan pasangan Seorang pria an. M (32) Wiraswata warga Desa Bugak Krueng Kecamtan Jangka Kabupaten Bireun beserta pasangannya an. E ( 26 ) tahun Eks. Mahasiswi warga Desa Jangka Keutapang Kecamatan Jangka Kabupaten Aceh Utara yang di duga berbuat mesum di salah satu rumah kontrakan kosong milik Sdr. Maryani yang terletak di Dusun III Perdamaian Desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.” ujarnya
“Sebelumnya warga mengamankan pasangan tersebut dan selanjutnya dibawa oleh warga ke Meunasah gampong Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara”. Ungkap Kapolsek
Sambungnya, Mendapat informasi tersebut, kita mengerahkan Petugas Polsek Dewantara datang ke Meunasah Gampong Tambon Baroh itu untuk mengamankan pasangan tersebut dri kepungan massa, kemudian mereka kita bawa ke Polsek Dewantara untuk diamankan.
Kini pasangan tersebut telah kita di serahkan ke Polisi WH Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegas AKP Fitriadi.(SA)