FLMFS Nilai Hak Angket KPK Cacat Secara Administratif

Aceh | BN – Ketua Umum Forum Legislatif Mahasiswa Fisip Se-Sumatra (FLMFS) menyangkut upaya masyarakat menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh di biarkan begitu saja, Pansus hak angket ini tidak boleh di jalankan karna akan menghambat kasus besar yang sedang di usut oleh KPK.

“dalam hal ini dia menilai bahwa pembentukan hak angket ini cacat secara administratif karna mengacu pada UU MD3 pasal 201 yang memyebutkan bahwa dalam pembentukan pansus harus memenuhi syarat seluruh anggota fraksi DPR sedangkan dalam pembentukan pansus ini  ada beberapa fraksi yang menolak ,” ujar  Ketua FLMFS Baihakki Jumat 16 Juni 2017.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, Pria yang akrab di sapa boy ini, Juga menegaskan forumnya menolak upaya pelemahan KPK. Hak angket KPK dinilai cacat administrative, “Kita menolak adanya upaya pelemahan KPK. Munculnya panitia penolakan, kita juga terus menolak. Dari segi administratif pun cacat,” kata Boy.

Dia menyebut hak angket ini salah sasaran karena KPK lembaga negara nonpemerintah. Ia juga mengatakan ini juga bisa sebagai pengalihan isu untuk menutupi beberapa anggota DPR dengan jabatan penting disinyalir terlibat kasus korupsi.

“Salah sasaran pula hak angket itu, karena KPK lembaga penegakan hukum independen dan seharusnya gak angket hanya bisa di berikan kepada lembaga pemerintah Dari segi panitia yang harusnya dalam aturan hak angket seluruh fraksi di DPR setuju dan turut serta, tapi malah sebaliknya tidak semua fraksi di DPR turut serta dalam pansus hak angket yang di bentuk,”ungkapnya.(ril)

Pos terkait