Fasilitas Puskesmas di Medan Harus Memadai

Medan | Bongkarnews.com- Pemko Medan diminta terus berupaya peningkatan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Seperti, pengadaan alat alat kesehatan maupun peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis seperti perawat dan dokter yang berkualitas.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat ditemui warga di  Jl Pelita I, Kec Medan Perjuangan, Senin (25/4/2019).

Bacaan Lainnya

 “Jangan tanggung tanggung, sarana fasilitas di Puskesmas harus memadai,” ujar Paul MA Simanjuntak yang juga Caleg DPRD Medan (PDI P) periode 2019-1024 dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan.

Sebagaimana dalam Perda disebut akan menjamin pembebasan retribusi biaya berobat ke Puskesmas jika sudah memiliki KTP.

“Percuma Perda ini kalau pelayanan di Puskesmas tidak memadai. Untuk apa gratis kalau memang pelayanan nya buruk,” cetus nya.

Memang benar, kendati tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berobat gratis ke Puskesmas.

Ditambahkan, selain KTP juga bagi keluarga miskin, anak jalanan dan korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan Pusat Kesehatan Maayarakat (Puskesmas). Seperti diatur pada Bab VI Pasal 11 yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.

Sebagaimana diketahui, tersebut terdiri XX BAB dan 30 Pasal, kata Iswanda, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan itu perlu disempurnakan. Karena, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.(ft)

Pos terkait