Dugaan Adanya Rekayasa LPJ TA 2017 Desa Paya Barat Bireuen

BIREUEN | Bongkarnews.com – Adanya inikasi jika LPJ TA 2017 Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen diduga telah direkayasa oleh oknum Geuchiek dan oknum laiinya, dengan tujuan untuk penarikan dana tahun 2018, bisa gol,

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Paya Barat TA 2017 dituding palsu, karena berkasnya dianggap sudah selesai, sehingga sudah dapat pencairan tahap I tahun 2018. Dokumen tersebut, diduga telah direkayasa oleh oknum keuchik, beserta oknum yang terlibat dalam sistem pengelolaan dana desa (DD).

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, meski dugaan penyimpangan DD di Gampong Paya Barat sudah terkuak ke public, namun, kenyataanya, belum ada instansi terkait dari penegak hukum yang merespon dugaan kepincangan pengelolaan dana desa itu. Malah, dana desa Paya Barat diperuntukkan pula untuk oknum wartawan untuk tidak mengekspose kasus tersebut, selain aparat pemerintah kecamatan, dan aparat penegak hukum, seperti yang tertera dalam catatan keuangan yang menghebohkan itu.

Seperti pengakuan Ketua Tuha Pheut, M. Nasir Daud mengaku dirinya belum pernah menandatangani LPJ Gampong Paya Barat TA 2017. Dia juga heran mengapa pihak kecamatan, terkesan pura-pura tak tahu dan meloloskan berkas administrasi dari desa tersebut.

“Kami rasa itu dimanipulasi karena stempel sah lembaga Tuha Pheut, masih sama saya. Bagaimana mungkin bisa begitu, jika tidak ada yang mendukung diatasnya, sehingga bisa lolos verifikasi administrasi,”tukas M. Nasir daud.

Dia mengaku, saat ini dirinya belum tahu jika dana desa sudah cair, karena keuchik tak pernah menyampaikan pengelolaan dana desa kepada tuha pheut gampong.M Nasir mengaku, sejak 2015-2017 dirinya selaku ketua tuha pheut, tak pernah menandatangani LPJ keuchik. Sehingga, perlu penjelasan pihak terkait.

“Kamis ini, kami rencana akan menemui pihak inspektorat Kabupaten Bireuen, karena camat tak pernah menanggapi persoalan dana desa Paya Barat, kami sudah melapor ke sana kemari, tapi enggak pernah direspon, kesannya seoerti di pimpong” sebut M Nasir didampingi rekan-rekannya dari seperti desa itu, ketika bertemu wartawan di Bireuen.

Kasu Desa Paya Barat pernah heboh beberapa waktu lalu, tentang adanya penyelewengan dana tersebut tahun 2016. Malah, Penarikan dana desa disebut-sebut tidak dapat dipetanggungjawabkan Kades AT, dan oknum laiinya, sehingga LPJ-nya harus direkayasa, karena terhitung sejak 2016 sampai akhir 2017, diantaranya pinjaman keuchik pada 12 Mei 2016 sebesar Rp 5 juta. Disusul, buat operator 2% APBN Rp 11,4 juta, uang studi banding ke Bogor Rp 10,5 juta. –

Kemudian, sesuai catatan pada 17 Mei 2016 keuchik kembali mengambil uang dengan dalih menutupi kekurangan dana desa 2015. Dia menarik uang Rp 6.070.000,selanjutnya keuchik mengambil lagi 400 ribu alasannya untuk diserahkan ke kejaksaan.22 Mei diketahui mengambil Rp 1 juta. Lalu pada 24 Mei 2016, Azhari Tayeb menarik uang pinjaman untuk biaya pengurusan lapangan Futsal Rp 10 juta. Selanjutnya, 27 Mei 2016 dia meminta biaya foto copy Rp 345.000.

Ketika menjelang lebaran Idul Fitri 1423 H atau 17 Juni 2016, keuchik lagi-lagi menarik dana dengan alasan pinjaman sejumlah Rp 10 Juta. Selan itu, dia juga mengambil uang pada 15 Juli 2016 sebesar Rp 4 juta, yang alasannya membeli semen untuk Kapolsek Peudada, serta 1 juta buat sumbangan MTQ kecamatan. Kemudian, oknum kades ini juga mengambil pinjaman beli semen Rp 25 juta.

Sikap oknum keuchik ini, berlanjut dengan terus menarik.dana desa sekehendak hatinya. Mulai Rp 600 ribu untuk membiayai kedatangan UKP Kecamatan, lalu ambilan lagi Rp 1 juta pada 21 Agustus 2016. Lalu, kasbon keuchik Rp 2 juta pada 26 September 2016, serta untuk pengurusan di kejaksan dan PN Bireuen dalam kasus pemukulan yang melibatkan kades AT.

Dengan berbagai alasan, Azhari Tayeb sangat lancar menarik dana desa.hingga akhir 2016, dia dilaporkan terus menguras uang melalui bendahara gampong. Seperti biaya peusijeuk meunasah, bayar Ppn dan Pph sekitar Rp 14 juta. 28 November keuchik menarik uang Rp 20 juta., serta ditulis jugapengeluaran Rp 1,8 juta untuk oknum wartawan Bireuen. 1 Desember dia ada Rp 2 juta untuk beli microphone. Sampai 28 Desember 2016, oknum keuchik ini terakhir mengerogoti dana desa sebesar Rp 78,7 juta.

Seluruh data penarikan dana desa tersebut, merupakan catatan pengeluaran keuangan dari bendaharawan gampong. Disampaikan kepada awak media oleh Ketua Tuha Phuet, M Nasir Daud sebagai bukti informasi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Apa lagi, dana desa bukanlah milik pribadi keuchik tapi uang rakyat yang harus dikelola sesuai aturan.

Sumber di ejaksaan Negera Birteun me3nyebutkan akan menyikap[ai kasus dugaan penyelewengan dana desa Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada TA 2016. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dalam waktu dekat dilaporkan akan mengusut dan memproses sinyalemen tersebut. “kami akan mempelajari dulu persoalannya dan jika indikasi kesalahan dalam pengelolaan dana desa, baru ditindak lanjuti,” sebut sumber di Kejaksaan Negeri Bireuen. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait