LHOKSEUMAWE | BN – Tim Star dan Tim Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua pria diduga sebagai pengedar Narkoba, kedua pria tersebut di bekuk di sebuah Rumah Desa Meuria Paloh Kecamatan. Muara Satu Kota Lhokseumawe.” Jum’at malam (15/9/2017) pukul 23.00 Wib
Kedua Pria yang diringkus tersebut , L alias MA (34) Wiraswasta warga Dusun D Desa Meuriah Paloh Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan B alias ZA (18)Pelajar warga Dusun B Jeumpa Desa Meuriah Paloh Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kabag ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa dirumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu, mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.” ujarnya
“Kuat dugaan informasi tersebut benar, pihaknya langsung mengerahkan Unit Tim Star Polres dan Unit Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Lhokseumawe bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.”ungkap Kompol Ahzan
Sambungnya, didepan rumahnya tersangka dilakukukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya Narkoba dan benda terlarang. Lalu tim melanjutkan pemeriksaan kedalam rumah tersangka, kemudian Pihaknya temukan sabu, ganja dan timbangan elektrik.
Barang bukti disita dari tersangka berupa 1 paket Sabu seberat 1,91 Gr (Gram) yang diletakkan didalam Kotak perman, 2 Paket Ganja, 1 alat timbang digital (alat timbang sabu), 2 kotak berisikan plastik diduga untuk membungkus Sabu.
Selain itu juga disita 2 unit hp, Uang sejumblah Rp. 565.000,00, 1 buah dompet, 1 ATM BRI, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 KTP tersangka, 6 lembar bendera Bulan Bintang, 2 Bilah Parang dan 1 Bilah Pisau Sangkur.”Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kompol Ahzan.(rel)





