Medan, BN
Anggota DPRD Medan Drs Hendrik Halomoan Sitompul minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengusut dugaan pelepasan asset lahan SMPN 7 Medan. Selain itu, terkait pengalokasian anggaran pembangunan/rehab gedung agar ikut ditelusuri keabsahannya dan investigasi lapangan.
“Kita minta BPK mengusut status asset SMPN 7 Medan. Dan hasil pemeriksaan supaya dilanjutkan ke institusi penegak hukum. Begitu juga soal pembangunan/rehab gedung yang biayanya dari APBD Pemko Medan agar diaudit. Sangat janggal, asset yang sudah dinyatakan lepas namun dibangun lagi, ada apa, “ujar Hendrik Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini kepada wartawan, Kamis (22/9).
Menurut Hendrik Sitompul yang duduk di Komisi B DPRD Medan membidangi pendidikan, Pemko Medan harus transparan soal asset SMPN 7 Medan dan dasar melakukan rehab kembali. “Apa pun alasannnya Pemko Medan harus peduli dengan pendidikan yang membangun karakter anak bangsa. Untuk itu, kebijakan Pemko Medan jangan sampai meresahkan siswa dan orang tua siswa SMN 7,” tegas Hendrik seraya mendesak Pemko Medan supaya melakukan klarifikasi.
Sebagaimana diketahui, Kabag Asset Pemko Medan Agus Suriyono pekan lalu mengaku bahwa asset SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik Medan sudah berpindah tangan ke pihak ke tiga. Sementara pengamatan wartawan Rabu (21/9) gedung lama SMPN 7 sudah dirobohkan dan sedang berlangsung pembangunan gedung baru. Sedangkan anggaran pembangunan berasal dari APBD Pemko Medan yang dikerjakan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).
Terkait status asset lahan SMPN 7 Medan dalam beberapa tahun belakangan ini sudah santer dibicarakan. Namun hingga saat ini belum ada secara resmi dari penjelasan Pemko Medan.
Sekedar mengingatkan, data yang diperoleh wartawan pada tanggal 15 Juni 2011, oknum mengaku nama Sudarto mengklaim selaku pemilik lahan seluas 6.780 M2 yang saat ini lokasi SMPN 7 dan SD.
Sudarto mengirimnkan surat ke Ketua DPRD Medan memohon rekomendasi persetujuan pengalihan/pindah lokasi SMPN 7, SD Inpres dan Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Barat. Namun hingga saat ini wartawan belum berhasil terkait hasil persetujuan dewan terhadap surat pemohon.(ndo)