ACEH TAMIANG | Bongkarnews.com – DPRK Aceh Tamiang mengesahkan APBK Tahun 2019 pada Sidang Paripurna DPRK ke-V dipimpin langsung Ketua DPRK, Fadlon, SH yang berlangsung di ruang sidang utama, Kamis (15/11) malam pukul 23.00 WIB.
Sebelum Pengesahan APBK Tahun 2019 sebesar Rp 1.274.000.462.019.000,- dilakukan, Ketua DPRK didampingi dua Wakil Ketua DPRK, Juanda, S.IP dan Nora Idah Nita, SE mendengarkan saran-saran dan pendapat dari tiga perwakilan Fraksi yakni ; Partai Aceh (PA), Merah Putih (MP) dan Tamiang Sekate (TS), masing-masing Miswanto, Saiful Sofyan, SE dan Tgk. Irsyadul Afkar. Saran dari Ketiga perwakilan fraksi itu kepada Pemkab untuk segera membuat qanun penjabaran pelaksanaan APBK 2019, agar pelaksanaan APBK disegerakan.
Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Wakil Bupati, T. Insyafuddin ST mengatakan akan segera membuat Qanun penjabaran tentang pelaksanaan APBK dimasing-masing SKPK agar dapat segera dilaksanakan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah berupaya menyelesaikan APBK Tahun 2019 ini sesuai jadwal yang telah ditentukan” ujar Wabup.
Pada APBK Tahun 2019 yang telah disahkan, tertuang Pendapatan sebesar Rp 1.206.618.172.019.000,- sementara pembelanjaan lebih besar daripada pendapatan. Untuk menutupi kelebihan anggaran belanja diambil dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 70.382.290.000,- .
Pengesahan APBK Tahun 2019 turut dihadiri Dandim Aceh Tamiang, Waka Polres, Ketua Mahkamah dan para Kepala SKPK dan Badan dilingkungan Setdakab. (AY)
Teks foto : Wakil Bupati T. Insyafuddin, ST diapit Ketua DPRK Fadlon, SH didampingi dua Wakil Ketua DPRK Juanda, S.IP dan Nora Idah Nita, SE berfose bersama usai penyerahan APBK Tahun 2019.