PALAS | bongkarnews.com –
Dalam upaya hukum yang ditempuh oleh Dewan pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM DPP Terkam-s) terkait upaya masyarakat enam desa di kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi) kabupaten Padang Lawas (Palas) kini sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat maupun pemerintah Palas yang sudah puluhan tahun menantikan realisasi plasma masyarakat.
Ketua DPP Terkams Samsul Bahri Hasibuan.ST saat dikonfirmasi di ruang tunggu pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selasa (2/8) kepada awak media mengatakan,”benar kami datang kesini untuk memberikan pendampingan terhadap kepala desa yang dipanggil kejaksaan hari ini.
Sedangkan dasar pemanggilan kepala desa hari ini adalah atas adanya surat pengaduan kita ke pada Jaksaan Agung Republik Indonesia dijakarta pada tanggal 02 Juni 2022 dengan nomor:42/b/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VI/2022 .tentang “mohon tindakan tegas kepada PT.Damai Nusa Sekawan kebun Bukit Udang Kecamatan Huta Raja Tinggi kabupaten Padang Lawas provinsi sumatera Utara (Permata hijau sawit grup) atas dugaan tidak tunduk terhadap undang-undang no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Sehingga kata Samsul kepala desa dipaggil Kejatisu untuk dimintai keterangan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 jam 10’00 Wib.Atas hal tersebut kita lakukan pendampingan penuh terhadap kepala desa yang dipanggil.
Sedangkan kepala desa yang dipanggil hari ini kata Samsul adalah; Bahrum Hasibuan kepala desa Paya Ombur,Riswan Hasibuan Kepala desa Tanjung Beringin dan Ikhwan Hasibuan kepala desa Ujung Padang ,sedang untuk kepala desa Mananti Sosa Jae belum bisa hadir karena baru dua hari sampai dirumah usai melaksanakan ibadah haji.Informasi dari pemeriksa yang lain akan di jadwalkan ulang pada Selasa berikutnya dan sudah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Selain dari beberapa kepala desa terlihat juga hadir kepala dinas pertanian Falah Fikri, kepala dinas pendapatan Kabupaten Palas GT.Hamonagon Daulay.Camat Huta Raja Tinggi Sudaryono S.Sos,dan camat Lubuk Barumun.
Seterusnya dikatakan Samsul ,dengan bergulirnya kasus ini sesuai bukti bukti yang sudah kita serahkan kami yakin kalau masih berjalan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku maka kami optimis masyarakat akan mendapatkan hak plasmanya.Untuk itu kata ketua DPP Terkams mari sama sama kita mengawal kasus ini apakah keberan itu bisa terwujud.
Selain itu kata ketua DPP kami sangat berterima kasih kepada ke Jaksaan Agung dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara yang begitu cepat menanggapi permasalah masyarakat dan kami yakin atas dorongan kedua intansi ini masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan haknya,sebab masyarakat sudah puluhan tahun menunggu hal ini.
Pada kesempatan yang sama Advocasi Hukum dan Ham DPC Terkams Padang Lawas M.Dayan Hasibuan didampingi ketua Kawa Kelvi Hasibuan dan wakil Ali Akbar mengatakan,menurut hasil investigasi kami dilapangan perusahaan PT.Damai Nusa Sekawan memang diduga mengangkangi UU no 39 tahun 2014,hal ini jelas terlihat hingga saat ini mereka yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU untuk yang kedua atau sekitar 25 tahun perusahaan ini beroperasi belum juga merealisasikan plasma masyarakat sesuai UU tersebut.
Dikatakan Dayan dari hasil konfirmasi kami ke seluruh kepala desa terkait,yakni Desa Payaombur,Siabu,Pasar Panyabungan,Sigalapung,Tanjung Baringin dan Mananti Sosa Jae semua mengatakan hal yang sama, dan begitu juga disampaikan seluruh ketua dan pengurus kelompok tani masing masing desa .
Kata Dayan ,terkait penyampaian kita pada surat pengaduan ke Jaksa Agung RI mengenai adanya dugaan pengemplangan pajak bumi dan bangunan ,itu juga tidak terlepas dari hasil konfirmasi kami mulai dari tingkat desa ,kecamatan ,Kabupaten dan juga intansi terkait lainnya,bahwa Luas tanah yang diserahkan ci enam desa dengan luas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh PT.Damai Nusa Sekawan kebun Bukit.
tidak sinkron dengan luas lahan yang tercantum dalam HGU yang dimiliki perusahaan.Atas hal itu kami menduga kalau pajak bumi dan bangunan atas kelebihan tanah tersebut tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya.Untuk itu kami berharap agar pihak penegak hukum bisa mempedomani apa yang selalu disampaikan presiden Joko Wi dodo,disetiap momen momen tertentu bawa”Tanah rakyat yang selama ini dikuasai oleh perusahaan agar segera dikembalikan kepada rakyat,dan termasuk hak plasma masyarakat”,imbuhnya.
(Ali)





