DLH Diminta Tanggap Persoalan Limbah di Medan

Medan I bongkarnews.com-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tanggap dalam menyikapi persoalan limbah di Kota Medan, baik skala kecil maupun besar.

“DLH harus tegas. Kalau memang tidak sesuai, harus ditindak,” tegas Sudari, Rabu (5/2/2020) menindaklanjuti hasil RDP dengan DLH dan Restoran Sari Laut Nelayan, kemarin.

Bacaan Lainnya

Selama ini, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, selama ini DLH mungkin hanya melihat persoalan limbah dalam skala besar, seperti pabrik-pabrik.

Padahal, katanya, yang skala kecil justru lebih banyak dan terlihat jelas di depan mata, seperti restoran dan rumah makan. “Ini yang terkadang luput dari perhatian, atau memang “sengaja” diluputkan,” tanya Sudari.

Seharusnya, sebut politisi asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini, DLH harus bertindak tegas dalam persoalan limbah ini, tegas Sudari kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Sebab, katanya, hal itu jelas dinyatakan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab XV Pasal 98, sebut Sudari, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang, dan ini DLH harus bertindak,” tegasnya.(ft)

Pos terkait